Buleleng, Dewata News.Com – Nasib apes dialami Made Putu Artawan (58) dari Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali kepergok pihak Kepolisian ketika membeli 104 liter BBM jenis solar disubsidi kedalam empat jirigen diatas mobil pik-up DK-9609-UY miliknya di SPBU yang berlokasi di Jalan A.Yani,Singaraja, pada hari Minggu (02/11) sekitar pukul 03.30 Wita.
Akibatnya dari perbuatannya itu, Made Putu bersama mobil dan 4 jirigen
minyak solar itu digiring ke Mapolres Buleleng untuk proses penanganan lebih
lanjut, karena melanggar pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
”Ancaman pidana penjara atas pelanggaran Undang Undang tentang Minyak
dan Gas Bumi itu, paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar atau
pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar,” kata
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ dalam siara pers di
Singaraja, Senen (03/11).
Menurut Adnyana.TJ, tersangka Made Putu Artawan menyalahgunakan
pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan
atau melakukan kegiatan usaha pengangkutan tanpa dilengkapi ijin usaha
pengangkutan.
SPBU Sering Layani Jirigen
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto, Kasat Reskrim Adnyana.TJ
memaparkan kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau
niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ini.
Pada hari Jumat (31/10) pagi, katanya lanjut, pihaknya menerima
informasi dari warga masyarakat bahwa SPBU di Jalan A.Yani Singaraja sering
melayani pembeli minyak solar dan premium yang disubsidi pemerintah dengan
menggunakan mobil,tanpa dilengkapi surat rekomendasi pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV
Ipda Dewa Putu Adiwijaya, Kanit II Ipda Neza Hafids dan Kanit I \Ipda Picha
Armedi bersama-sama dengan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan
penyelidikan, tim Satreskrim Polres Buleleng melihat satu unit mobil pik-up
DK-9609-UY datang dari arah timur menuju ke barat,sehingga dibuntuti sampai
masuk ke SPBU Jalan A.Yani Singaraja.
Setelah sopir turun dari mobil dan membeli 104 BBM solar bersubsidi yang
dimasukkan ke dalam 4 jirigen yang masih diatas mobil, senilai RFp577 ribu.
Selain itu, sopir juga memberikan uang tips atau dikenal dengan uang cuk
sebesar Rp15 ribu. Pada saat itulah, tersangka ditangkap bersama barang bukti
mobil dengan 4 jirigen berisi BBM solar dan selanjutnya digiring ke Mapolres
Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com