Tower penguat sinyal bodong, meski disegel Satpol PP Buleleng
tetap melakukan pemasangan alat tetap dilaksanakan hingga selesai dan kini sudah beroperasi
Buleleng,
Dewata News.Com – Pendirian tower penguat sinyal di Kota
Singaraja belakangan ini makin menjamur. Sedikitnya puluhan tower penguat
sinyal yang dibangun dengan menyewa bangunan bertingkat di perkotaan itu
keberadannya tanpa ijin alias bodong.
Informasi yang dihimpun Dewata
News, Senen (06/10) menyebutkan, jumlah tower penguat sinyal yang telah
dibangun di perkotaan lebih dari 27 unit. Jumlah ini, belum termasuk yang
dibangun di luar kawasan kota Singaraja. Hal ini, dikuatkan dengan temuan di
beberapa kawasan di luar perkotaan (Kecamatan Buleleng) juga ditemukan tower
penguat sinyal milik berbagai operator telepon seluler.
Tower penguat sinyal dengan ketinggian hingga belasan meter di atas
bangunan bertingkat mulai dari rumah pribadi hingga bangunan rumah toko (ruko).
Dari jumlah tower itu, disinyalir hanya satu-dua yang mengurus ijin pendirian
dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Buleleng.
Atas kondisi ini, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum
lama ini gencar melakukan penertiban dan bahkan, sempat menyegel tower penguat
sinyal itu. Tetapi, beberapa tower yang sebelumnya telah disegel itu, nekat
tetap beroperasi.
Bahkan, pemasangan alat di tower
tersebut dilakukan dengan sembunyi pada malam hari, seperti tower penguat
sinyal yang ada di atas bangunan ruko di Jalan Imambonjol, Singaraja. Ketika
hal ini dikonfirmasikan, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda
Buleleng Ketut Suparto mengaku, sudah memberitahukan kepada Satpol PP Buleleng.
“Permasalahan tower penguat sinyal yang sudah disegel ada dalam pengawasan
Satpol PP. Kalau hal itu sampai terjadi, ini sebagai cermin kurangnya pengawasan dari Satpol PP,” ungkapnya.
Sebelumnya Kabag Ekbang Setda Buleleng, I Ketut
Suparto sempat meminta kepada Tim Yustisi melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng agar
segera menegur pelaksana tower tanpa ijin yang membandel karena tetap
melanjutkan pekerjaan merampungkan berdirinya tower di Jalan Imambonjol, Singaraja.
Menurut Kabag Ekbang Suparto, sampai saat ini pendirian tower penguat
sinyal di kawasan Jalan Imambonjol Singaraja yang sudah disegel belum
mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai dasar
mengajukan permohonan ijin ke KPT Buleleng.
Warga sekitar bangunan ruko di Jalan
Imambonjol tetap keberatan atas pendirian tower penguat sinyal tersebut. ”Sejak
awal pendirian tower penguat sinyal itu kami keberatan dengan melayangkan surat
ke Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng serta jajaran terkait. Keberatan kami
memang disikapi, dengan telah dilakukan tindakan penyegelan, tetapi dalam
keadaan disegel pemilik tetap melakukan pemasangan alat-alatnya secara
diam-diam. Kenapa tidak ada tindakan dari aparat yang menyegel,” kata lima warga
yang keberatan ini, Jumat (10/10).
Atas kondisi ini, mereka akan kembali mengangkat permasalahan pendirian
bangunan tower penguat sinyal bodong ini, dengan mengirim surat ke Pemkab
Buleleng dan Pimpinan DPRD Buleleng dan dinas-instansi terkait lainnya. ”Kami
akan kembali bersurat terkait keberatan ada pendirian tower tanpa ijin alias
bodong yang sudah sudah disegel Satpol PP Buleleng dan kini sudah beroperasi ini
kepada pak bupati. Kalau tidak mendapat atensi akan kami tingkatkan ke aparat
yang lebih tinggi,” ungkapnya kesal. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com