didampingi Perwira Subbag Humas Ipda Ketut Darta saat rilis penangkapan 3 tsk narkoba
Buleleng,
Dewata News.Com – Selama tiga bulan (Agustus sd Oktober
2014) dipercaya Kapolda Bali menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres
Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan telah mampu dan berhasil memotong jaringan
peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dengan mengungkap 26 kasus.
”Duapuluh enam kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, termasuk kasus
pengungkapan tiga tersangka, dua orang diantaranya ibu rumah tangga yang
ditangkap di wilayah Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan,” kata
Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Perwira Sub Bagian Humas
Polres Buleleng Ipda Ketut Darta ketika memberikan keterangan pers di Ruang
Rupatama Polres Buleleng, Singaraja, Senen (20/10) siang.
Bahkan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol. Nyoman Suryasta
menyatakan salut atas keberhasilan jajaran Resnarkoba Polres Buleleng. ”Dengan
26 kasus yang diungkap selama tiga bulan terakhir ini dibanding tiga bulan yang
sama tahun 2013, berarti ada peningkatan 340%,” kata Brigjen Pol. Nyoman
Suryasta disela-sela kunjungan kerja perdana di Mapolres Buleleng, Senen
(20/10) siang.
Kasat Resnakoba AKP Agus Dwi Wirawan selanjutnya mengatakan, ketiga
tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu, masing-masing
Komang Tri Waraspati (22), Komang Murniani (21) yang IRT keduanya warga Banjar
Dinas Beji, Kecamatan Sawan dan IRT asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa
Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni Made Sudarma alias Kartolo
(suami dari Komang Murniani) yang disebut-sebut memasok barang terlarang jenis
sabu-sabu tersebut, termasuk sebagai pemilik sabu-sabu yang dibawa dan
dikonsumsi para tersangka. ”Kami
sudah melakukan pengejaran sampai ke wilayah Kodya Denpasar, namun belum
ditemukan jejaknya, sehingga Made Sudarma alias Kartolo sudah masuk DPO, dan
sudah disebar ke semua wilayah hukum Polres se-Bali,” imbuhnya.
Mantan Kanit Reskrim
Polsek Seririt ini memaparkan drama pengungkapan kasus narkoba yang ”markasnya”
di Desa Sangsit itu, yang dilakukan secara berturut-turut sejak Rabu (15/10)
malam hingga Minggu (19/10) siang.
Kata Agus Dwi Wirawan, berawal dari penangkapan Komang Tri Waraspati, Rabu
(15/10) malam sekitar pukul 23.30 Wita saat berencana melakukan transaksi
dengan pengunjung di Kafé Harum Dalu di Jalan Natuna, Kelurahan Penarukan,
Kecamatan Buleleng, namun polisi berhasil menciduknya lantaran melihat
gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Komang Tri Waraspati yang
mengendarai sepeda motor DK-4696-UV langsung dihentikan dan digeledah, hasilnya
dalam bungkusan plastik warna hijau ditemukan flip plastik berisi butiran kristal
bening yang diduga sabu-sabu. Dari penangkapan itu, selain mengamankan
sepeda motor sebagai barang bukti, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,4
gram brutto bersama Handphone milik pelaku.
Upaya pengembangan terus dilakukan polisi dari kepemilikan sabu-sabu
tersebut hingga kemudian mengerebeg dan mengeledah sebuah rumah di Banjar Dinas
Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Jumat (17/10) sekitar pukul 02.30 Wita
Saat penggerebegan di rumah itu, polisi kembali menemukan dua orang wanita, yakni
Komang Murniani bersama Luh Erawati.
Kedua ibu rumah tangga itu mengaku habis melakukan pesta sabu-sabu. Luh
Erawati yang suaminya baru dua bulan lebih keluar dari LP Singaraja karena kasus
narkoba mengaku, ke rumah itu mau membeli sabu-sabu seharga Rp1 juta dan sempat
hisap dengan Murniani (istri dari Sudarma alias Kartolo). Dari rumah Sudarma
alias Kartolo, polisi selain mengamankan dua IRT itu, juga menyita sejumlah
barang bukti seperti peralatan hisap sabu-sabu, puluhan flip plastik sisa
tempat sabu-sabu, termasuk potongan-potongan pipet dan uang tunai Rp350 ribu..
Untuk
tersangka Komang Murniani dan Luh Erawati, menurut Agus Dwi Wirawan, diancam
pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sementara untu tersangka Komang Tri Waraspati diancam pasal 112 ayat 1 UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12
tahun.
Usai jumpa pers, anggota Satresnarkoba Polres
Buleleng kembali nmenggiring dua tersangka yang IRT itu ke ruang tahanan Polsek
Kota Singaraja, sedangkan Komang Tri Waraspasti ke ruang tahanan Polres
Buleleng. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com