Tiga Bulan di Buleleng, Kasat Resnarkoba Ungkap 26 Kasus Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/20/14

Tiga Bulan di Buleleng, Kasat Resnarkoba Ungkap 26 Kasus Narkoba



                                                  
                              Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan 
           didampingi Perwira Subbag Humas Ipda Ketut Darta saat rilis penangkapan 3 tsk narkoba
Buleleng, Dewata News.Com –  Selama tiga bulan (Agustus sd Oktober 2014) dipercaya Kapolda Bali menjadi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan telah mampu dan berhasil memotong jaringan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dengan mengungkap 26 kasus.

       ”Duapuluh enam kasus narkoba jenis sabu-sabu itu, termasuk kasus pengungkapan tiga tersangka, dua orang diantaranya ibu rumah tangga yang ditangkap di wilayah Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Perwira Sub Bagian Humas Polres Buleleng Ipda Ketut Darta ketika memberikan keterangan pers di Ruang Rupatama Polres Buleleng, Singaraja, Senen (20/10) siang.

       Bahkan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen Pol. Nyoman Suryasta menyatakan salut atas keberhasilan jajaran Resnarkoba Polres Buleleng. ”Dengan 26 kasus yang diungkap selama tiga bulan terakhir ini dibanding tiga bulan yang sama tahun 2013, berarti ada peningkatan 340%,” kata Brigjen Pol. Nyoman Suryasta disela-sela kunjungan kerja perdana di Mapolres Buleleng, Senen (20/10) siang.  

    Kasat Resnakoba AKP Agus Dwi Wirawan selanjutnya mengatakan, ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu, masing-masing Komang Tri Waraspati (22), Komang Murniani (21) yang IRT keduanya warga Banjar Dinas Beji, Kecamatan Sawan dan IRT asal Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

    Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni Made Sudarma alias Kartolo (suami dari Komang Murniani) yang disebut-sebut memasok barang terlarang jenis sabu-sabu tersebut, termasuk sebagai pemilik sabu-sabu yang dibawa dan dikonsumsi para tersangka. ”Kami sudah melakukan pengejaran sampai ke wilayah Kodya Denpasar, namun belum ditemukan jejaknya, sehingga Made Sudarma alias Kartolo sudah masuk DPO, dan sudah disebar ke semua wilayah hukum Polres se-Bali,” imbuhnya.
 
    Mantan Kanit Reskrim Polsek Seririt ini memaparkan drama pengungkapan kasus narkoba yang ”markasnya” di Desa Sangsit itu, yang dilakukan secara berturut-turut sejak Rabu (15/10) malam hingga Minggu (19/10) siang.

     Kata Agus Dwi Wirawan, berawal dari penangkapan Komang Tri Waraspati, Rabu (15/10) malam sekitar pukul 23.30 Wita saat berencana melakukan transaksi dengan pengunjung di Kafé Harum Dalu di Jalan Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, namun polisi berhasil menciduknya lantaran melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

     Komang Tri Waraspati yang mengendarai sepeda motor DK-4696-UV langsung dihentikan dan digeledah, hasilnya dalam bungkusan plastik warna hijau ditemukan flip plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu. Dari penangkapan itu, selain mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 0,4 gram brutto bersama Handphone milik pelaku. 

    Upaya pengembangan terus dilakukan polisi dari kepemilikan sabu-sabu tersebut hingga kemudian mengerebeg dan mengeledah sebuah rumah di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Jumat (17/10) sekitar pukul 02.30 Wita Saat penggerebegan di rumah itu, polisi kembali menemukan dua orang wanita, yakni Komang Murniani bersama Luh Erawati.

      Kedua ibu rumah tangga itu mengaku habis melakukan pesta sabu-sabu. Luh Erawati yang suaminya baru dua bulan lebih keluar dari LP Singaraja karena kasus narkoba mengaku, ke rumah itu mau membeli sabu-sabu seharga Rp1 juta dan sempat hisap dengan Murniani (istri dari Sudarma alias Kartolo). Dari rumah Sudarma alias Kartolo, polisi selain mengamankan dua IRT itu, juga menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan hisap sabu-sabu, puluhan flip plastik sisa tempat sabu-sabu, termasuk potongan-potongan pipet dan uang tunai Rp350 ribu..

     Untuk tersangka Komang Murniani dan Luh Erawati, menurut Agus Dwi Wirawan, diancam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara untu tersangka Komang Tri Waraspati diancam pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

   Usai jumpa pers, anggota Satresnarkoba Polres Buleleng kembali nmenggiring dua tersangka yang IRT itu ke ruang tahanan Polsek Kota Singaraja, sedangkan Komang Tri Waraspasti ke ruang tahanan Polres Buleleng. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com