Tidak Cukup Bukti, Kajari Keluarkan SP3 Tersangka Supriatna - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/14

Tidak Cukup Bukti, Kajari Keluarkan SP3 Tersangka Supriatna

    Gede Supriatna

Buleleng, Dewata News.ComKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Sumarjo, SH mengatakan, bahwa kasus hukum dugaan korupsi tersangka Gede Supriatna (Ketua DPRD Buleleng) sudah dihentikan, karena alasan tidak cukup bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi-saksi ahli, baik dari Unud maupun saksi ahli dari BPKP yang menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara.

     ”Karena tidak cukup bukti dari hasil penyidikan Tim Jaksa yang dikoordinir I Wayan Suardi, SH (saat ini sudah mutasi ke Kejati Bali), sehingga Kajari telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas nama tersangka Gede Supriatna,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singaraja, Gede Widiartama,SH di ruang kerjanya, Rabu (29/10) siang.

 Kasi Pidsus Kejari Gede Widiartama

     Didampingi Kasi Intel I Wayan Sutarta,SH, Kasis Pidsus Gede Widiartama mengatakan, Kajari Singaraja Sumarjo,SH mengeluarkan SP3 atas nama tersangka Gede Supriatna itu, tertanggal 30 Juni 2014 dengan nomor 1082/P.1.11/Fd.1/06/2014, dengan tembusan diantaranya Kajati Bali, di Denpasar.

     Kasi Intel Kejari Singaraja, I Wayan Sutarta menambahkan, kendati sudah diterbitkan SP3, namun jika ada alat bukti baru disampaikan, maka kasus hukum dugaan korupsi tersangka Gede Supriatna itu dapat dilakukan penyidikan kembali.

    Seperti diketahui, kasus hukum dugaan korupsi Gede Supriatna alias Supit sebagai anggota DPRD Buleleng 2009-2014 ini dilaporkan oleh Ketut Yasa dan Tjhie Su Liong dari LSM Gema Nusantara (Genus), tanggal 2 Mei 2013, karena berbisnis terlibat langsung dalam kegiatan proyek yang sumber dananya berasal dari APBD. ”Pada tahun 2012, anggota DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna masih merangkap jabatan sebagai Direktur CV Darmika Utama. Saat itu melaksanakan dua pekerjaan pengadaan dan pemborongan, yakni pekerjaan pengadaan jalan produksi kawasan tanaman pangan di subak Babakan Tua, Desa Sawan dan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi subak Pelapuan,” tulis dalam laporan tindak pidana korupsi kepada Kajari Singaraja.

    Menyikapi laporan LSM Genus itu, Kajari Singaraja Tjok. Gede Anom Susilayasa,SH melalui suratnya, tertanggal 27 Desember 2013 menyampaikan perkembangan perkara korupsi an. Tersangka Gede Supriatna sudah dilakukan penanganan sampai tingkat penyidikan oleh Kasis Pidsus Wayan Suardi,SH dengan Jaksa penyidik Gede Eka Hariana,SH.

   Dari proses penanganan perkara tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Singaraja, tanggal 20 Juni 2013 menjadikan Gede Supriatna sebagai tersangka,sesuai dengan pasal 12 huruf 1 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasan Jaksa Penyidik memiliki dua alat bukti yang sangat kuat, baik dari saksi dan surat/dokumen yang saling mendukung.

   Dengan 2 alat bukti tersebut, Jaksa penyidik Kejari Singaraja menungkatkan perkara hukum ke tingkat penyidikan tersangka Gede Supriatna, sehingga mengajukan permohonan ijin kepada Gubernur Bali untuk memeriksa dan menahan Gede Supriatna (anggota DPRD Buleleng) sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Gubernur Bali mengeluarkan surat ijin untuk pemeriksaan dan penahanan tersangka Gede Supriatna, tertanggal 30 Agustus 2013 dan diterima Kajari Singaraja Tjok.Gde Anom Susilayasa,SH pada tanggal 11 September 2013.

     Namun Kasi Pidsus Kejari Singaraja Wayan Suardi, hingga pindah ke Kejati tak pernah menyentuh surat ijin Gubernur Bali tersebut. Berdasarkan hasil proses penanganan penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Singaraja sebelumnya dikoordinir Wayan Suardi, Kajari Singaraja Sumarjo mengeluarkan SP3 atas nama tersangka Gede Supriatna dengan alasan tidak cukup bukti. (DN~TiR).—
  

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com