Gede Supriatna
|
Buleleng, Dewata News.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Sumarjo, SH mengatakan, bahwa kasus hukum dugaan korupsi tersangka Gede Supriatna (Ketua DPRD Buleleng) sudah dihentikan, karena alasan tidak cukup bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi-saksi ahli, baik dari Unud maupun saksi ahli dari BPKP yang menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara.
”Karena tidak cukup bukti dari hasil penyidikan Tim Jaksa yang
dikoordinir I Wayan Suardi, SH (saat ini sudah mutasi ke Kejati Bali), sehingga
Kajari telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas nama
tersangka Gede Supriatna,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Singaraja, Gede Widiartama,SH di ruang kerjanya, Rabu (29/10) siang.
Kasi Pidsus Kejari Gede Widiartama |
Didampingi Kasi Intel I Wayan Sutarta,SH, Kasis Pidsus Gede Widiartama
mengatakan, Kajari Singaraja Sumarjo,SH mengeluarkan SP3 atas nama tersangka
Gede Supriatna itu, tertanggal 30 Juni 2014 dengan nomor 1082/P.1.11/Fd.1/06/2014,
dengan tembusan diantaranya Kajati Bali, di Denpasar.
Kasi Intel Kejari Singaraja, I Wayan Sutarta menambahkan, kendati sudah
diterbitkan SP3, namun jika ada alat bukti baru disampaikan, maka kasus hukum
dugaan korupsi tersangka Gede Supriatna itu dapat dilakukan penyidikan kembali.
Seperti
diketahui, kasus hukum dugaan korupsi Gede Supriatna alias Supit sebagai
anggota DPRD Buleleng 2009-2014 ini dilaporkan oleh Ketut Yasa dan Tjhie Su
Liong dari LSM Gema Nusantara (Genus), tanggal 2 Mei 2013, karena berbisnis
terlibat langsung dalam kegiatan proyek yang sumber dananya berasal dari APBD. ”Pada
tahun 2012, anggota DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna masih merangkap
jabatan sebagai Direktur CV Darmika Utama. Saat itu melaksanakan dua pekerjaan
pengadaan dan pemborongan, yakni pekerjaan pengadaan jalan produksi kawasan
tanaman pangan di subak Babakan Tua, Desa Sawan dan pekerjaan peningkatan
jaringan irigasi subak Pelapuan,” tulis dalam laporan tindak pidana korupsi
kepada Kajari Singaraja.
Menyikapi laporan LSM Genus itu, Kajari Singaraja Tjok. Gede Anom
Susilayasa,SH melalui suratnya, tertanggal 27 Desember 2013 menyampaikan
perkembangan perkara korupsi an. Tersangka Gede Supriatna sudah dilakukan penanganan
sampai tingkat penyidikan oleh Kasis Pidsus Wayan Suardi,SH dengan Jaksa
penyidik Gede Eka Hariana,SH.
Dari proses penanganan perkara tersebut, Jaksa Penyidik Kejari Singaraja,
tanggal 20 Juni 2013 menjadikan Gede Supriatna sebagai tersangka,sesuai dengan
pasal 12 huruf 1 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasan Jaksa
Penyidik memiliki dua alat bukti yang sangat kuat, baik dari saksi dan
surat/dokumen yang saling mendukung.
Dengan 2 alat bukti tersebut, Jaksa penyidik Kejari
Singaraja menungkatkan perkara hukum ke tingkat penyidikan tersangka Gede
Supriatna, sehingga mengajukan permohonan ijin kepada Gubernur Bali untuk
memeriksa dan menahan Gede Supriatna (anggota DPRD Buleleng) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Gubernur Bali mengeluarkan surat ijin untuk pemeriksaan dan
penahanan tersangka Gede Supriatna, tertanggal 30 Agustus 2013 dan diterima
Kajari Singaraja Tjok.Gde Anom Susilayasa,SH pada tanggal 11 September 2013.
Namun Kasi Pidsus Kejari Singaraja Wayan Suardi, hingga pindah ke Kejati
tak pernah menyentuh surat ijin Gubernur Bali tersebut. Berdasarkan hasil
proses penanganan penyidikan Jaksa Penyidik Kejari Singaraja sebelumnya
dikoordinir Wayan Suardi, Kajari Singaraja Sumarjo mengeluarkan SP3 atas nama
tersangka Gede Supriatna dengan alasan tidak cukup bukti. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com