STIKES Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan Legal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/9/14

STIKES Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan Legal

                     
                            Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan dengan berbagai kegiatan

Buleleng, Dewata News.Com – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja, Kampus di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, pimpinan I Made Sundayana akhirnya mengantongi legalitas setelah sebelumnya berseteru dengan pihak lain yang juga mengatasnamakan Stikes Majapahit.

      Melalui Surat bernomor: 2869/K8/KL2014, tertanggal 29 September 2014, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII memastikan bahwa, Stikes dan yayasan yang sama dibawah I Made Sunjaya SPd.MM.Kes, tidak berhak atas surat ijin Penyelenggaraan Prodi No.2015/2007 karena sudah bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja No.121/PDT.G/2012/PN Sgr, tertanggal 27 November 2012.

     Tak hanya itu, dalam surat Kopertis Wilayah VIII yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti-Kemendikbud itu menyatakan, bahwa SK No.3246/L.8.2/DT/2010 tertanggal 2 Desember 2010 tentang perpanjangan ijin  penyelenggaraan program studi pada Stikes Majapahit Singaraja, substansinya secara jelas bukan merupakan SK tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi, tetapi hanya berisi hasil  verifikasi.

    ”Selanjutnya akan diadakan perubahan seperlunya menjadi surat Keterangan Verifikasi tanpa merubah substansinya sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim Verifikasi setelah melakukan visitasi lapangan,” demikan surat yang ditandatangani Koordinator Kopertis Wilayah VIII, I Nyoman Sucipta.MP.
                                                                      
                      Kepala Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan, I Made Sundayana             
     Kepala Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan, I Made Sundayana ketika dikonfirmasi terkait surat dari Koordinator Kopertis Wilayah VIII tersebut, Kamis (09/10) membenarkan hal tersebut.

    Menurut Sundayana, surat tersebut semakin memperkuat legitimasi Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan. ”Dengan demikian hanya kami yang memiliki legalitas untuk memakai nama Stikes Majapahit dan memiliki ijin opresional dibawah Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) pimpinan Dr.Nurwidji. Sedangkan pihak lain yang mengklaim atas nama yang sama tidak memiliki ijin apapun, termasuk ijin dari Dikti,” jelas Sundayana.

    Ia mengungkapkan, dengan terbitnya surat Kopertis tersebut, maka sudah tidak ada lagi dualisme Stikes Majapahit dan menegaskan posisi Stikes Kampus Bungkulan sah secara hukum maupun undang-undang pendidikan yang berlaku.                                             
    ”Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mempengaruhi eksistensi Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan. Ini perlu saya tegaskan kepada semua pihak agar tidak ada lagi keragu-raguan masyarakat terhadap keberadaan Stikes Majapahit Singaraja Kampus Bungkulan,” ucapnya.

      Sementara mantan Ketua DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukrawan selaku salah satu pendiri Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan meminta untuk masyarakat berhati-hati memilih sekolah agar nantinya tidak mengantongi ijazah palsu dan membuang waktu sia-sia selama 4 tahun. 

                                                               Dewa Nyoman Sukrawan
    ”Kami siap memberikan solusi bagi mahasiswa kampus lain yang terjebak dan menjadi korban persoalan dualisme ini,”ujarnya. (DN~TiR).—

1 comment:

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com