Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan dengan berbagai kegiatan
Buleleng,
Dewata News.Com – Setelah
melalui proses hukum yang panjang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit
Singaraja, Kampus di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, pimpinan
I Made Sundayana akhirnya mengantongi legalitas setelah sebelumnya berseteru
dengan pihak lain yang juga mengatasnamakan Stikes Majapahit.
Melalui Surat bernomor: 2869/K8/KL2014, tertanggal
29 September 2014, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII memastikan
bahwa, Stikes dan yayasan yang sama dibawah I Made Sunjaya SPd.MM.Kes, tidak
berhak atas surat ijin Penyelenggaraan Prodi No.2015/2007 karena sudah bubar
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja No.121/PDT.G/2012/PN Sgr,
tertanggal 27 November 2012.
Tak hanya itu, dalam surat Kopertis
Wilayah VIII yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen
Dikti-Kemendikbud itu menyatakan, bahwa SK No.3246/L.8.2/DT/2010 tertanggal 2
Desember 2010 tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi
pada Stikes Majapahit Singaraja, substansinya secara jelas bukan merupakan SK
tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi, tetapi hanya berisi
hasil verifikasi.
”Selanjutnya akan diadakan perubahan
seperlunya menjadi surat Keterangan Verifikasi tanpa merubah substansinya
sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim Verifikasi setelah melakukan visitasi
lapangan,” demikan surat yang ditandatangani Koordinator Kopertis Wilayah VIII,
I Nyoman Sucipta.MP.
Kepala Stikes Majapahit Singaraja, Kampus
Bungkulan, I Made Sundayana
Kepala Stikes Majapahit Singaraja, Kampus
Bungkulan, I Made Sundayana ketika dikonfirmasi terkait surat dari Koordinator
Kopertis Wilayah VIII tersebut, Kamis (09/10) membenarkan hal tersebut.
Menurut Sundayana, surat tersebut semakin
memperkuat legitimasi Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan. ”Dengan demikian
hanya kami yang memiliki legalitas untuk memakai nama Stikes Majapahit dan
memiliki ijin opresional dibawah Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK)
pimpinan Dr.Nurwidji. Sedangkan pihak lain yang mengklaim atas nama yang sama
tidak memiliki ijin apapun, termasuk ijin dari Dikti,” jelas Sundayana.
Ia mengungkapkan, dengan terbitnya surat
Kopertis tersebut, maka sudah tidak ada lagi dualisme Stikes Majapahit dan
menegaskan posisi Stikes Kampus Bungkulan sah secara hukum maupun undang-undang
pendidikan yang berlaku.
”Sudah
tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mempengaruhi eksistensi Stikes Majapahit
Singaraja, Kampus Bungkulan. Ini perlu saya tegaskan kepada semua pihak agar
tidak ada lagi keragu-raguan masyarakat terhadap keberadaan Stikes Majapahit Singaraja
Kampus Bungkulan,” ucapnya.
Sementara
mantan Ketua DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukrawan selaku salah satu pendiri
Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan meminta untuk masyarakat
berhati-hati memilih sekolah agar nantinya tidak mengantongi ijazah palsu dan
membuang waktu sia-sia selama 4 tahun.
Dewa Nyoman Sukrawan
”Kami siap memberikan solusi bagi
mahasiswa kampus lain yang terjebak dan menjadi korban persoalan dualisme
ini,”ujarnya. (DN~TiR).—
https://www.youtube.com/watch?v=Nm8b9Eg50dg
ReplyDelete