Buleleng,
Dewata News.Com – Poltabes Denpasar melakukan rekontruksi produksi
narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Villa Lumbung, Lovina, Desa Kaliasem, Kecamatan
Banjar, Buleleng, Bali pada hari Senin (06/10) siang. Rekontruksi ini, berlangsung selama tiga jam.
Ketiga tersangka, yakni Wayan Artawa alias Tawok, I Nyoman Sudarmawan
dan Donius diminta memperagakan adegan proses pembuatan sabu-sabu sampai dengan
pengiriman barang haram tersebut. Setidaknya, ada 21 adegan yang diperagakan
ketiganya.
"Rekontruksi ini diawali dari pertama barang datang, proses peracikan,
proses produksi sampai barang dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke suatu
tempat," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Denpasar, Kompol Gede Ganefo.
Dikatakan, rekontruksi ini ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang
sesungguhnya, sehingga polisi dapat lebih mudah untuk mengembangkan kasus
tersebut.
Ganefo menambahkan, tidak menutup kemungkinan polisi mengungkap jaringan
yang lebih besar dibalik industri rumahan narkotika ini. Sejauh ini, polisi
telah memeriksa 12 saksi.(DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com