Buleleng, Dewata News.Com – Tiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian ketika melakukan aksinya Jumat (10/10) malam, di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Ketiganya ditangkap setelah aksinya
menaikkan barang hasil curian ke mobil diketahui warga, sehingga peristiwa itu
langsung dilaporkan ke polisi.
Ketiga pencuri tersebut diantaranya, Komang Sunara alias Sun (40), warga
Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, yang tercatat pernah dua kali masuk
penjara karena kasus yang sama.
Ketut Darma alias Ketoh (32), warga
Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, pernah sekali masuk penjara dan Komang
Periodik (20), warga Banjar Dinas Lakah Banjar Segao, Desa Sidatapa, Kecamatan
Banjar.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kapolsek
Seririt Kompol Ida Bagus Deddi Januarta saat menyampaikan rilis di Singaraja,
Selasa (14/10) membenarkan penangkapan pelaku curat yang meresahkan warga di
wilayah hukum Polsek Banjar, Polsek Seririt dan Polsek Busungbiu.
Sistem kerja komplotan ini terorganisir dan tersusun rapi. Mereka
melakukan pencurian mulai dari survei lokasi, menyewa mobil, melakukan aksi
pencurian hingga menjual barang hasil curian.
Namun, polisi hanya berhasil menangkap tiga diantaranya saja. Padahal,
jumlahnya lebih dari lima anggota. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku
lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diantaranya, Nyoman
Tarma (45), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa dan satunya lagi
bernama Ulik.
Kapolsek Seririt Kompol Ida Bagus Deddi Januarta menambahkan, polisi
selain mengamankan para pelaku, juga menyita barang bukti seperti 2 buah HP
Nokia, 2 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk Sony, 1 buah HP merk Mito, 1 buah
HP merk Iphone4, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng, 1 buah tang, 2 buah tas
pinggang merk Diesel warna coklat, 1 buah sepeda motor Vario warna Hitam DK-7227-VK,
2 karung cengkeh kering sebanyak 45 Kg, dan 4 karung beras yang masing-masing
berisi 25 kg.
”Kini pelaku dan barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Buleleng,
dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata
Kapolsek Seririt Kompol Ida Bagus Deddy Januarta. (*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com