Denpasar, Dewata News. Com - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sering melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang keamanan, kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar. Untuk menciptakan ketertiban Tahun ini Pemerintah Kota Denpasar akan melakukan penataan PKL. Sebelum penataan akan didahului langkah inventarisasi PKL di masing-masing kecamatan. Lewat penataan PKL dengan melakukan relokasi kepada PKL yang selama ini kedapatan berjualan diatas trotoar maupun melanggar ketertiban umum diharapkan wajah Kota Denpasar semakin tertata. Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi penataan PKL di Kota Denpasar yang dibahas secara Holistik kepada masing-masing SKPD yang dipimpin Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Kamis (23/10) di ruang pertemuan kantor Walikota Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri, Asisten II Sekda Kota Denpasar Wayan Gunawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, Kadis Koperasi Luh Gde Hariasih, dan para camat, dengan pembahasan yang dilakukan Sekda A.ANRai Iswara kepada para camat, kades/lurah sebagai aparat terbawah dapat segera melakukan inventarisasi PKL yang berjualan di wilayahnya. Inventarisasi lokasi untuk penataan PKL ini nantinya dapat dilakukan koordinasi dengan pemilik lahan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Beberapa kajian yang telah dilakukan Universitas Udayana (Unud) dalam penataan PKL ini dapat dipadukan dengan inventarisasi yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar. Sekda Rai Iswara mengharapkan dari inventarisasi ini dapat memberikan gambaran tentang penataan PKL di Kota Denpasar yang selama ini sangat mempengaruhi kecantikan wajah Kota Denpasar. "Penataan PKL dapat dilakukan secara Holistik masing-masing SKPD Pemkot Denpasar yang nantinya dapat segera melakukan inventarisasi dengan penataan PKL sesuai tempat yang nantinya telah ditentukan," ujar Sekda Rai Iswara
Sementara Kepala bagian Ekonomi Setda Kota Denpasar Made Saryawan mengatakan kajian yang telah dilakukan Unud beberapa PKL yang berjualan di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar melakukan sistem sewa dengan pemilik toko. Disamping itu penataan PKL yang mendapatkan perhatian serta dilakukan relokasi bagi PKL yang berjualan di atas trotoar dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara Kasatpol PP, I.B Alit Wiradana mengatakan pihaknya gencar melakukan penertiban PKL di 24 ruas jalan di Kota Denpasar seperti di kawasan Gatot Subroto, Buluh Indah dan Jalan Teuku Umur. Dari sidak ini telah menertibkan 700 rombong serta telah mendapatkan pembinaan maupun mengambil langkah tindakan tipiring. Meski telah dibahas melalui pokja penataan PKL secara holistik ini, pihaknya akan tetap melakukan penertiban sembari menanti zona-zona penataan PKL yang akan ditetapkan oleh pokja penataan PKL yang telah dibentuk. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com