Pemerintah Tutup Pendirian Tower di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/13/14

Pemerintah Tutup Pendirian Tower di Buleleng



                                            
                              Tower bodong sudah disegel tapi diam-diam dan sembunyi-sembunyi
                        tetap melakukan pemasangan alat hingga selesai dan kini sudah beroperasi
Buleleng, Dewata News.Com – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan penertiban terhadap keberadaan tower, khususnya tower penguat sinyal yang pendiriannya makin menjamur. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ketut Suparto ketika dihubungi mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan peranan camat dan masyarakat didalam upaya penertiban tower di wilayahnya.

      ”Artinya, camat beserta lurah-kepala desa memperketat aturan dan mencegah munculnya tower bodong alias tanpa ijin. Untuk maksud tersebut, kami sudah melakukan pertemuan dengan para camat untuk melakukan pendataan, sekaligus penertiban tower di Kabupaten Buleleng. Hasilnya, setiap camat telah memberikan data-data angka adanya tower di wilayahnya,” kata Ketut Suparto di Singaraja, Senen (13/10).
   
      Ia mengungkapkan, ternyata jumlah tower di Kabupaten  Buleleng tercatat mencapai 187 buah, yang telah berijin sebanyak 143 buah dan yang tidak berijin 44 buah.

      Menyinggung tower penguat sinyal bodong yang sudah disegel Satpol PP Buleleng tapi secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi melakukan pemasangan alat hingga selesai dan kini sudah beroperasi, Kabag Ekbang Suparto mengatakan, pihaknya sudah memberitahu Satpol PP dan kalau hal itu terjadi sebagai cermin lemahnya dan kurang pengawasan pihak Satpol PP.
  
    Penerapan regulasi dari pemerintah, menurut Suparto, sangat ampuh untuk menekan menjamurnya tower tanpa ijin di Buleleng. Regulasi dimaksud dibekali ke setiap camat, dan juga sembari menunggu peninjauan dari Pergub No. 55 Tahun 2007,” tegasnya.

    . “Kami telah sampaikan kepada para camat, bahwa untuk pendirian tower yang baru kita tutup sementara, dan menunggu regulasi yang ada. Hal itu dikarenakan pemerintah tahun ini akan meninjau kembali, Pergub No. 55 tahun 2007. Sebab, peraturan dari Gubernur itu, untuk di Buleleng ditentukan 31 titik tower, dan ternyata titik yang ditentukan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya

     Karena itu, lanjut Suparto, penerbitan perijinan tower untuk sementara waktu tidak dikeluarkan. Pasalnya, perbaikan dan perubahan Pergub menjadi acuan lebih lanjut, sebagai langkah memenuhi regulasi di pemerintahan.

    “Sementara ini belum. Nanti kita sambil menunggu perbaikan dari perubahan Pergub No. 55 Tahun 2007. Untuk tower yang sudah berdiri akan kami berikan ijin sepanjang memenuhi regulasi. Termasuk regulasi dari masyarakat, lingkungan dan aturan regulasi pendukung,” katanya.

     Kabag Ekbang Setda Buleleng Ketut Suparto mengaku, akan melakukan pertemuan kembali membahas persoalan tower bersama para camat di Buleleng. ”Pada pertemuan itu, kami akan menyampaikan surat kepada para camat, bahwa tower-tower yang belum berijin perlu dilakukan penertiban melalui tim yustisi dengan memberdayakan Sat Pol PP di Kecamatan. Kalau pemilik tower tidak didukung dengan ijin regulasi, maka terpaksa tim yustisi akan menyegel tower tersebut,” jelasnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com