tetap melakukan pemasangan alat hingga selesai dan kini sudah beroperasi
Buleleng, Dewata
News.Com – Pemerintah
Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan penertiban terhadap keberadaan
tower, khususnya tower penguat sinyal yang pendiriannya makin menjamur. Kepala
Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ketut Suparto ketika
dihubungi mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan peranan camat dan masyarakat
didalam upaya penertiban tower di wilayahnya.
”Artinya, camat beserta lurah-kepala desa memperketat aturan dan
mencegah munculnya tower bodong alias tanpa ijin. Untuk maksud tersebut, kami
sudah melakukan pertemuan dengan para camat untuk melakukan pendataan,
sekaligus penertiban tower di Kabupaten Buleleng. Hasilnya, setiap camat
telah memberikan data-data angka adanya tower di wilayahnya,” kata Ketut
Suparto di Singaraja, Senen (13/10).
Ia mengungkapkan, ternyata jumlah tower
di Kabupaten Buleleng tercatat
mencapai 187 buah, yang telah berijin sebanyak 143 buah dan yang tidak
berijin 44 buah.
Menyinggung tower penguat sinyal bodong yang sudah disegel Satpol PP Buleleng tapi secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi melakukan pemasangan alat hingga selesai dan kini sudah beroperasi, Kabag Ekbang Suparto mengatakan, pihaknya sudah memberitahu Satpol PP dan kalau hal itu terjadi sebagai cermin lemahnya dan kurang pengawasan pihak Satpol PP.
|
Penerapan regulasi dari pemerintah, menurut Suparto, sangat ampuh untuk
menekan menjamurnya tower tanpa ijin di Buleleng. Regulasi dimaksud dibekali ke
setiap camat, dan juga sembari menunggu peninjauan dari Pergub No. 55 Tahun
2007,” tegasnya.
. “Kami telah sampaikan kepada para camat, bahwa untuk pendirian tower yang baru kita tutup sementara, dan menunggu
regulasi yang ada. Hal itu dikarenakan pemerintah tahun ini akan meninjau
kembali, Pergub No. 55 tahun 2007. Sebab,
peraturan dari Gubernur itu, untuk di Buleleng ditentukan 31 titik tower, dan
ternyata titik yang ditentukan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,”
terangnya
Karena itu, lanjut Suparto, penerbitan perijinan tower untuk sementara
waktu tidak dikeluarkan. Pasalnya, perbaikan dan perubahan Pergub menjadi acuan
lebih lanjut, sebagai langkah memenuhi regulasi di pemerintahan.
“Sementara ini belum. Nanti kita
sambil menunggu perbaikan dari perubahan Pergub No. 55 Tahun 2007. Untuk tower
yang sudah berdiri akan kami berikan ijin sepanjang memenuhi regulasi. Termasuk
regulasi dari masyarakat, lingkungan dan aturan regulasi pendukung,” katanya.
Kabag Ekbang Setda Buleleng Ketut Suparto mengaku, akan melakukan
pertemuan kembali membahas persoalan tower bersama para camat di Buleleng. ”Pada
pertemuan itu, kami akan menyampaikan surat kepada para camat, bahwa
tower-tower yang belum berijin perlu dilakukan penertiban melalui tim yustisi dengan
memberdayakan Sat Pol PP di Kecamatan. Kalau pemilik tower tidak didukung
dengan ijin regulasi, maka terpaksa tim yustisi akan menyegel tower tersebut,”
jelasnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com