Makin Menjamur Tower Penguat Sinyal Bodong - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/6/14

Makin Menjamur Tower Penguat Sinyal Bodong


                                                                              
                                      Tower penguat sinyal diatas bangunan ruko di Jalan Imambonjol
Buleleng, Dewata News.Com  Pendirian tower penguat sinyal di Kota Singaraja belakangan ini makin menjamur. Sedikitnya puluhan tower penguat sinyal yang dibangun dengan menyewa bangunan bertingkat di perkotaan itu keberadannya tanpa ijin alias bodong.

     Informasi yang dihimpun Dewata News, Senen (06/10) menyebutkan, jumlah tower penguat sinyal yang telah dibangun di perkotaan lebih dari 27 unit. Jumlah ini, belum termasuk yang dibangun di luar kawasan kota Singaraja. Hal ini, dikuatkan dengan temuan di beberapa kawasan di luar perkotaan (Kecamatan Buleleng) juga ditemukan tower penguat sinyal milik berbagai operator telepon seluler.

    Tower penguat sinyal dengan ketinggian hingga belasan meter di atas bangunan bertingkat mulai dari rumah pribadi hingga bangunan rumah toko (ruko). Dari jumlah tower itu, disinyalir hanya satu-dua yang mengurus ijin pendirian dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Buleleng.

    Atas kondisi ini, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini gencar melakukan penertiban dan bahkan, sempat menyegel tower penguat sinyal itu. Tetapi, beberapa tower yang sebelumnya telah disegel itu, nekat tetap beroperasi.

    Bahkan, pemasangan alat di tower tersebut dilakukan dengan sembunyi pada malam hari, seperti tower penguat sinyal yang ada di atas bangunan ruko di Jalan Imambonjol, Singaraja. Ketika hal ini dikonfirmasikan, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng Ketut Suparto mengaku, sudah memberitahukan kepada Satpol PP Buleleng. “Permasalahan tower penguat sinyal yang sudah disegel ada dalam pengawasan Satpol PP. Kalau hal itu sampai terjadi, ini sebagai cermin kurangnya  pengawasan dari Satpol PP,” ungkapnya.

     Menurut Kabag Ekbang Suparto, sampai saat ini pendirian tower penguat sinyal di kawasan Jalan Imambonjol Singaraja yang sudah disegel belum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai dasar mengajukan permohonan ijin ke KPT Buleleng. 

    Warga sekitar bangunan ruko di Jalan Imambonjol tetap keberatan atas pendirian tower penguat sinyal tersebut. ”Sejak awal pendirian tower penguat sinyal itu kami keberatan dengan melayangkan surat ke Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng serta jajaran terkait. Keberatan kami memang disikapi, dengan telah dilakukan tindakan penyegelan, tetapi dalam keadaan disegel oleh pemilik tetap melakukan pemasangan alat-alatnya secara diam-diam. Kenapa tidak ada tindakan dari aparat yang menyegel,” kata lima warga yang keberatan ini, Senen (06/10).

    Atas kondisi ini, mereka akan kembali mengangkat permasalahan pendirian bangunan tower penguat sinyal bodong ini, dengan mengirim surat ke Pemkab Buleleng dan Pimpinan DPRD Buleleng dan dinas-instansi terkait lainnya. ”Kami akan kembali bersurat terkait keberatan ada pendirian tower tanpa ijin alias bodong ini kepada pak bupati. Kalau tidak mendapat atensi akan kami tingkatkan ke aparat yang lebih tinggi,” ungkapnya kesal. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com