Kejari Terima Limpahan Tersangka Prona Bondalem - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/30/14

Kejari Terima Limpahan Tersangka Prona Bondalem

    Tersangka tipikor Prona Gede Rasadana ketika ditangani Polres Buleleng

Buleleng, Dewata News.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja secara resmi menerima pelimpahan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Kepala Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Gede Rasadana,dari Satuan Reskrim Polres Buleleng, Rabu (29/10) siang.

    Anggota Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Buleleng setelah menjemput tersangka di tahanan titipan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, langsung menggiring tersangka Rasadana ke ruang Kasi Pidsus lantai dua Kejari Singaraja. 

   ”Karena berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidik kepolisian sudah rampung, sehingga BAP beserta barang bukti pungutan dana program nasional agraria (Prona), sekaligus tersangkanya dilimpahkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Singaraja Gede Widiartama.

   Seperti diketahui, Kepala Desa Bondalem Gede Rasadana oleh Satreskrim Polres Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli prona, dan dilakukan penahanan pada Agustus lalu. Sebab sebagai Kepala Desa diduga melakukan penarikan dana pembuatan prona pada tahun 2013 lalu yang semestinya gratis. 

    Melalui pembuatan peraturan desa, tercatat 350 orang warga setempat yang menjadi peserta pembuatan prona di Desa Bondalem, dan setiap peserta dikenakan biaya antara Rp300 ribu rupiah hingga Rp1 juta, sehingga dana yang terkumpul dari pungutan itu mencapai Rp288 juta lebih. 

     Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ditempat terpisah menegaskan, perbuatan tersangka Gede Rasa Dana dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal12 huruf e, subsider pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com