Buleleng,
Dewata News.Com – Kepala
Kepolisian Resor Buleleng AKBP Beny Arjanto menegaskan, pihak kepolisian tidak
tebang pilih dalam melaksanakan penertiban perjudian yang ada di wilayah
Kabupaten Buleleng.
”Segala bentuk permainan yang
dilaksanakan dengan taruhan uang dan memenuhi unsur judi, tetap ditertibkan dan
ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
tegasnya melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ di Singaraja,
Senen (27/10) siang.
Sebagai bukti penertiban tidak tebang pilih, kata Adnyana.TJ lanjut,
pada hari Sabtu (25/10) sekitar pukul 23.00 Wita, Unit Buser Polres Buleleng menindaklanjuti
informasi masyarakat adanya judi besar-besaran di wilayah Yeh Anakan, Seririt.
Ketika Unit Buser Polres Buleleng mendatangi TKP, jelas Kasat Reskrim,
benar informasi masyarakat itu, sehingga dilakukan penertiban permainan judi
blok-kyu dengan mengamankan 8 orang pelaku, dan barang bukti lainnya di Polres
Buleleng.
Dari hasil penyidikan sementara, ternyata sebagai penyelenggara judi
blok-kyu itu, adalah Komang Semirda dari Yeh Anakan, sementara barang bukti
yang diamankan adalah uang tunai Rp700 ribu, 6 set kotak kartu domino, satu set
kartu domino bekas terpakai, 1 buah tas plastik, 2 buah bokor, 11 buah cek dari
seng dan 1 lembar plastik sebagai alas dari permainan judi tersebut.
”Khusus pelaku penyelenggara judi tersebut dilakukan penahanan,
sedangkan 7 orang pelaku yang main judi tersebut dikenakan sanksi wajib lapor,
dimana ancaman hukuman pasal 303 itu dibawah 5 tahun penjara,” kata Adnyana.TJ.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com