Gunakan Jalur Kiri Khusus Sepeda Motor *Polisi Terapkan KTH di Jalan Pramuka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/28/14

Gunakan Jalur Kiri Khusus Sepeda Motor *Polisi Terapkan KTH di Jalan Pramuka

Optimalisasi penerapan KTH di Jalan Pramuka  

Buleleng, Dewata News.Com – Kepolisian Resor Buleleng, sejak hari Senen (27/10) sore melakukan penerapan penggunaan jalur kiri khusus untuk sepeda motor di Jalan Pramuka Singaraja, khususnya pada jalur sebelah barat ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Hukum (KTH).

     Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem seijin Kapolres AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Selasa (28/10) siang mengatakan, pelaksanaan Kawasan Tertib Hukum (KTH) sebagai program polisi sewcara terpadu, sehingga tidak saja untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan, tapi juga termasuk tindakan pidana telah dipersiapkan sejak pagi.

   ”Pelaksanaan KTH seperti ini bukan hal baru, tapi lebih mengoptimalkan dengan penerapan di lintasan jalan Pramuka pada sisi barat, mulai dari depan Mapolres Buleleng hingga simpang empat Diponogoro disekat untuk membagi jalur jalan roda empat dengan roda dua,” kata I Nengah Patrem.

    Pelaksanaan penerapan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Jalan Pramuka ini, menurut Kasat Lantas I Nengah Patrem, akan dilaksanakan secara optimal selama sepekan ini, selanjutnya polisi akan melakukan langkah-langkah penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran.

    Ia menegaskan, Kawasan Tertib Hukum (KTH) ini merupakan intruksi Kapolda Bali yang terus dilaksanakan secara bertahap. Tahap berikutnya, lanjut I Nengah Patrem, diagendakan di wilayah Sangket, Sukasada. Sementara jauh sebelumnya pelaksanaan penerapan Kawasan Tertib Hukum (KTH) ini dilakukan di Jalan Achmad Yani barat Singaraja.

   “Ini langkah awal dengan melaksanakan penarapan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Jalan Pramuka Singaraja, kami berharap kesadaran masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program yang dilaksanakan Polres Buleleng sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan maupun tindak pidana,” kata  I Nengah Patrem. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com