Optimalisasi penerapan KTH di Jalan Pramuka |
Buleleng, Dewata News.Com – Kepolisian Resor Buleleng, sejak hari Senen (27/10) sore melakukan penerapan penggunaan jalur kiri khusus untuk sepeda motor di Jalan Pramuka Singaraja, khususnya pada jalur sebelah barat ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Hukum (KTH).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem seijin
Kapolres AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Selasa (28/10) siang mengatakan, pelaksanaan
Kawasan Tertib Hukum (KTH) sebagai program polisi sewcara terpadu, sehingga
tidak saja untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan, tapi
juga termasuk tindakan pidana telah dipersiapkan sejak pagi.
”Pelaksanaan KTH seperti ini bukan hal baru, tapi lebih mengoptimalkan
dengan penerapan di lintasan jalan Pramuka pada sisi barat, mulai dari depan
Mapolres Buleleng hingga simpang empat Diponogoro disekat untuk membagi jalur
jalan roda empat dengan roda dua,” kata I Nengah Patrem.
Pelaksanaan penerapan Kawasan Tertib Hukum (KTH) di Jalan Pramuka ini,
menurut Kasat Lantas I Nengah Patrem, akan dilaksanakan secara optimal selama
sepekan ini, selanjutnya polisi akan melakukan langkah-langkah penindakan bila
ditemukan adanya pelanggaran.
Ia menegaskan, Kawasan Tertib Hukum (KTH) ini merupakan intruksi Kapolda
Bali yang terus dilaksanakan secara bertahap. Tahap berikutnya, lanjut I Nengah
Patrem, diagendakan di wilayah Sangket, Sukasada. Sementara jauh sebelumnya pelaksanaan penerapan Kawasan Tertib Hukum (KTH) ini dilakukan di Jalan Achmad Yani barat Singaraja.
“Ini langkah awal dengan melaksanakan penarapan Kawasan Tertib Hukum
(KTH) di Jalan Pramuka Singaraja, kami berharap kesadaran masyarakat untuk ikut
serta menyukseskan program yang dilaksanakan Polres Buleleng sebagai upaya
untuk menekan angka kecelakaan maupun tindak pidana,” kata I Nengah Patrem. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com