Ketua DPRD Gede Supriatna dan Bupati Putu Agus Suradnyana |
Buleleng, Dewata News.Com -- PDI Perjuangan di Buleleng, Bali sebagai partai politik dengan mayoritas pendukungnya boleh berbangga, selain menempatkan para kadernya di jajaran birokrasi sebagai Kepala Daerah (Bupati) juga menduduki kursi jabatan Ketua DPRD.
Seperti halnya di kabupaten ujung utara Pulau Bali, kader PDIP yang
menduduki jabatan Wakil Ketua DPD PDIP Bali dan Anggota DPRD Bali, Putu Agus
Suradnyana menggandeng I Nyoman Sutjidra diusung PDIP dalam Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Tahun 2012. Dengan motto ”Ajak Lan Duwenang” pasangan PAS 2012
ini melenggang menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode
2012-2017.
Sementara kader PDIP asal Desa Tejakula, Gede Supriatna sebagai anggota incumbent DPRD Buleleng periode
2014-2019 mendapat kepercayaan partai menduduki kursi jabatan Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng periode 2014-2019. Keunggulan Supit panggilan akrab Gede
Supriatna ini menggeser kader potensial PDIP Buleleng lainnya, karena yang
bersangkutan secara struktural sebagai Sekretaris DPC PDIP Buleleng.
Kader potensial PDIP Buleleng lainnya itu, seperti Putu Mangku Budiasa,
Putu Mangku Mertayasa (mantan Ketua Fraksi PDIP 2009-2014), Ni Kadek Turkini
(Ketua Fraksi PDIP 2014-2019) dan Odhi Busana.
Dibalik sukses keberhasilan dua kader PDIP Buleleng menduduki jabatan
strategis, baik sebagai Bupati maupun Ketua DPRD Buleleng, ternyata Bupati Putu
Agus Suradnyana tersandung pengadaan
sepeda motor yang diperuntukkan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng dalam
tahun 2013 dan diserahkan H-7 Pilkada Bali diduga telah terjadi indikasi
penyimpangan/pelanggaran hukum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor bagi kepada kades-kelian
desa pakraman se-Buleleng ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri Singaraja.
Selanjutnya, kasus Bupati bagi-bagi motor ini diambil alih oleh
Kejaksaan Tinggi Bali. Kejati
Bali menindaklanjuti dengan membentuk tim Penyelidik pada Bidang Intelijen,
tanggal 29 Juli 2013 untuk melakukan pengumpulan data/pulbaket terhadap dugaan
terjadinya penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor untuk Kepala Desa dan
Kelihan Adat se-Kabupaten Buleleng yang anggarannya berasal dari APBD tahun
2013.
”Berdasarkan hasil wawancara terhadap 9 orang serta
pengumpulan data-data/dokumen dari aparat terkait, diambil kesimpulan, bahwa dalam
proses pengadaan sepeda motor yang diperuntukkan bagi Kepala Desa se-Kabupaten
Buleleng dalam tahun 2013 diduga telah terjadi indikasi
penyimpangan/pelanggaran hukum, sehingga untuk proses selanjutnya ditangani
oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Bali”. Dari proses
penanganan bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali ini, hingga saat ini belum
diketahui perkembangannya.
Sementara Ketua DPRD Buleleng Gede
Supriatna, juga tersangdung kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
bermodus rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah
dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
\
Bahkan,
Gede Supriatna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan didengar
keterangannya saat Kasi Pidsus Kejari Singaraja dijabat oleh I Wayan Suardi, 8
Oktober 2013, terkait kegiatan yang dilakukan politisi PDIP itu pada dua buah
lembaga, yakni PT Darmika Utama dan DPRD Buleleng. Setelah didengar
keterangannya sebagai tersangka, Timsus Kejari akan meminta keterangan ahli
sebagai pelengkap berita acara pemeriksaan.
Sampai saat ini belum diperoleh keterangan
perkembanmgan proses penanganan terhadap kasus tersangka Gede Supriatna yang
kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Ketua DPRD bersama Pimpinan Dewan
Buleleng lainnya. Namun, informasi menyebutkan adanya upaya pihak Kejaksaan
Negeri Singaraja untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersangka
Supit.
Ketika dikonfirmasikan informasi SP3
tersangka Supit, Kajari Singaraja Sumarjo, beberapa waktu lalu mengatakan, akan
melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com