Jakarta, Dewata News.Com — Komisi Pemilihan Umum RI menunda penerbitan SK penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan SK peresmiannya.
“Sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam (Selasa, 30/9), ada
555 anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada hari ini. Jadi atas usul
kami dan Presiden Yudhoyono menyetujui ada lima orang DPR terpilih, yang
berstatus tersangka, ditunda pelantikannya,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia
Rizkiyansyah di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (01/10).
Dia mengatakan penundaan pelantikan tersebut dilakukan sampai proses
hukum mereka selesai atau berketetapan hukum (inkracht).
Jika keputusan hukum menyatakan para anggota DPR terpilih itu bersalah,
maka KPU akan mempersilakan partai pengusungnya untuk mengganti calon terpilih
tersebut.
“Jadi ini bukan PAW (pergantian antar-waktu). Artinya mereka masih tetap
berstatus sebagai calon terpilih, hanya pelantikannya ditunda,” kata Ferry.
Kelima anggota DPR RI terpilih yang ditunda pelantikannya karena
tersangkut kasus hukum tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Partai
Demokrat), mantan Bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi. Kemudian
Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah Iqbal
Wibisono (Partai Golkar). (DN-ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com