Di Kampung Kajanan · Anak Dibawah Umur Kepergok Lakukan Hubungan Intim - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/31/14

Di Kampung Kajanan · Anak Dibawah Umur Kepergok Lakukan Hubungan Intim



                                                     
                                Illustrasi persetubuhan anak di bawah umur

Buleleng, Dewata News.Com  Peristiwa aib yang mencemarkan wilayah Kampung Kajanan, Buleleng berujung di Kepolisian Resor Buleleng, karena dilakukan oleh anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di sebuah SMP, sebut saja namanya Intan (14) dengan pemuda remaja, Herry (22) yang beralamatBanjar Dinas Padma Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busunbiu.

     Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Michael Revelindo Risakotta di Singaraja, Jumat (31/10) membenarkan, adanya laporan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang lokasinya di Jalan Nangka Kelurahan Kampung Kajanan. Korban persetubuhan, Intan ini, menurut Michael, alamat sebenarnya di Jalan Hasanudin.

     Kabag Ops Kompol Michael mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari saksi pelapor Nur Hidayah (39) yang tinggal di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan menerima informasi melalui handphone dari seseorang, bahwa ada anak laki-laki masuk ke rumah neneknya di Jalan Nangka. Saat itu juga, Nur langsung mengecek kebenarannya dan masuk kedalam rumah, tepaytnya ke kamar Intan dan ternyata benar ada anak laki-laki yang merupakan pelaku sedang berduaan dengan Intan.

     Setelah kepergok saksi Nur, ternyata Herry lari dan bersembunyi didalam almari pakaian. Kemudian, Hery ditanya saksi Nur dan dijawab telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri atas dasar suka sama suka.

      Tidak terima dengan perlakuaan Herry telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur, Nur Hidayah melaporkan peristiwa itu ke Polres Buleleng. Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, jelas Kabag Ops Kompol Michael, dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com