Buleleng,
Dewata News.Com – Peristiwa aib yang mencemarkan wilayah
Kampung Kajanan, Buleleng berujung di Kepolisian Resor Buleleng, karena
dilakukan oleh anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di sebuah SMP,
sebut saja namanya Intan (14) dengan pemuda remaja, Herry (22) yang
beralamatBanjar Dinas Padma Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busunbiu.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Michael Revelindo Risakotta di Singaraja, Jumat
(31/10) membenarkan, adanya laporan peristiwa persetubuhan anak dibawah umur
yang lokasinya di Jalan Nangka Kelurahan Kampung Kajanan. Korban persetubuhan,
Intan ini, menurut Michael, alamat sebenarnya di Jalan Hasanudin.
Kabag Ops Kompol Michael mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari saksi
pelapor Nur Hidayah (39) yang tinggal di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung
Kajanan menerima informasi melalui handphone dari seseorang, bahwa ada anak
laki-laki masuk ke rumah neneknya di Jalan Nangka. Saat itu juga, Nur langsung
mengecek kebenarannya dan masuk kedalam rumah, tepaytnya ke kamar Intan dan
ternyata benar ada anak laki-laki yang merupakan pelaku sedang berduaan dengan
Intan.
Setelah kepergok saksi Nur, ternyata Herry lari
dan bersembunyi didalam almari pakaian. Kemudian, Hery ditanya saksi Nur dan
dijawab telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri atas dasar suka
sama suka.
Tidak terima dengan perlakuaan Herry telah melakukan hubungan intim
dengan anak di bawah umur, Nur Hidayah melaporkan peristiwa itu ke Polres
Buleleng. Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, jelas Kabag Ops
Kompol Michael, dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan telah
dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku sudah dijebloskan
ke sel tahanan. Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut
Adnyana.TJ. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com