Dewa Nyoman Sukrawan |
Buleleng, Dewata News.Com – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Majapahit Singaraja, Kampus di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, pimpinan I Made Sundayana akhirnya mengantongi legalitas setelah sebelumnya berseteru dengan pihak lain yang juga mengatasnamakan Stikes Majapahit.
Melalui Surat bernomor: 2869/K8/KL2014, tertanggal 29 September 2014,
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII memastikan bahwa,
Stikes dan yayasan yang sama dibawah I Made Sunjaya SPd.MM.Kes, tidak berhak
atas surat ijin Penyelenggaraan Prodi No.2015/2007 karena sudah bubar
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja No.121/PDT.G/2012/PN Sgr,
tertanggal 27 November 2012.
”Dengan terbitnya surat dari Kopertis
Wilayah VIII itu, saya selaku salah satu pendiri Stikes Majapahit Singaraja,
Kampus Bungkulan meminta kepada pemerintah menindak perguruan tinggi yang
ilegal jangan sampai masyarakat menjadi korban kebohongan lembaga pendidikan
tinggi bodong tersebut,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Dewa Nyoman
Sukrawan ketika dihubungi via telpon seluler, Rabu (15/10) sore.
Ketua DPC PDIP Buleleng ini juga mengimbau
masyarakat berhati-hati memilih sekolah agar nantinya tidak mengantongi ijazah
palsu dan membuang waktu sia-sia selama 4 tahun. ”Kami siap memberikan solusi
bagi mahasiswa kampus lain yang terjebak dan menjadi korban persoalan dualisme
ini,”ujarnya.
Dengan diterimanya surat dari
Kopertis Wilayah VIII tersebut, kata Dewa Sukrawan, semakin memperkuat
legitimasi Stikes Majapahit Singaraja, Kampus Bungkulan. ”Dengan demikian hanya
kami yang memiliki legalitas untuk memakai nama Stikes Majapahit dan memiliki
ijin opresional dibawah Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) pimpinan
Dr.Nurwidji. Sedangkan pihak lain yang mengklaim atas nama yang sama tidak
memiliki ijin apapun, termasuk ijin dari Dikti,” tegas Dewa Sukrawan.
Sementara itu, LSM Gema Nusantara (Genus) pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni mendesak Pemkab Buleleng untuk segera menyegel Stikes Majapahit Singaraja pimpinan I Gede Sunjaya yang dinilai illegal tersebut.
”Kami mendesak Pemkab Buleleng untuk bertindak tegas terhadap lembaga
pendidikan yang illegal. Karena itu melakukan pembohongna public. Kami minta
Pemkab Buleleng segera menyegel atau tutup saja Stikes Majapahit di Sukasada
itu,” desak Anton.
Menurut Anton, kalangan LSM Buleleng sudah berulangkali memantau aktivitas perkuliahan di kampus pimpinan Sunjaya itu tetapi sepi. “Kami berulang kali ke sana, tapi kampusnya kosong. Ya tutup saja,” tegas Anton dibenarkan Wayan Purnamek dari LSM JARI Bali Simpul Buleleng. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com