Bupati PAS : Kades Bisa Hentikan Proyek yang Tidak Sesuai Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/23/14

Bupati PAS : Kades Bisa Hentikan Proyek yang Tidak Sesuai Perda


Buleleng, Dewata News. Com - Perda No.9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 disosialisasikan. Kegiatan berlangsung di gedung Mr. Puja Eks-Pelabuhan Buleleng, hari Rabu, 22/10, dibuka Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Hadir dalam sosialisasi itu, para kepala desa, lurah, LSM, dan tokoh masyarakat serta sejumlah akedimisi perwakilan universitas di Singaraja. 

Usai membuka sosialisasi itu, Bupati mengatakan,  dengan adanya perda tersebut, semua kepala desa dapat menghentikan proyek yang dibangun di wilayahnya yang tidak sesuai dengan perda RTRW tersebut. Dikatakan juga dengan mengetahui perda, kepala desa dan lurah mengetahui mana bidang-bidang wilayah yang dapat dikembangkan sesuai zoning yang diperuntukan, seperti zoning industri,perdagangan, konservasi dsb. 
Nantinya perda itu, akan dibuat perencanaan lebih detail di setiap kecamatan sehingga para camat maupun kades dapat mengetahui secara jelas, dan dapat bertindak cepat serta adanya kepastian hukum menyangkut pemanfaatan ruang. “ Dengan adanya kepastian hukum, orang yang ingin berinvestasi di Buleleng tidak ragu-ragu lagi atau dipermainkan,” ucapnya. Terkait ini, masyarakat juga bisa melakukan kontrol. 
Setelah perda ditetapkan, lanjut Bupati, tidak seorang pun bisa mengubah pemanfaatannya, termasuk Bupati karena ada ancaman pidananya.
Dalam laporannya Kepala Bappeda Buleleng, Drs.Gede Suyasa,MPd mengatakan sosialisasi Perda No.9 tahun 2013 agar terwujdnya pembangunan di Kabupaten Buleleng sesuai RTRW Kabupeten Buleleng untuk menghindarkan konflik pemanfaatan ruang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com