Bupati Suradnyana menyambangi padukuhan
Omunity di Desa Sudaji
yang dikelola oleh Ketut Sansan, yang dikenal seorang
spritualis.
Buleleng, Dewata News.Com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng mengenai ”desa wisata”
berbasis masyarakat. ”Sesuai dengan prinsip pengembangan desa wisata yang
merupakan salah satu produk wisata alternatif Kabupaten Buleleng, diharapkan dapat
memberikan dorongan bagi pembangunan pedesaan yang berkelanjutan, sehingga
kearifan lokal yang ada dapat diangkat dan dikembangkan dalam upaya membuka
lapangan pekerjaan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Buleleng Ketut Warkadea di Singaraja, Kamis (04/09).Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Buleleng setiap tahunnya akan membentuk dan mencetak satu desa wisata yang didasari dengan sejumlah kreteria.
Untuk tahun 2014 ini, kata Jro Warkadea. Disbudpar Buleleng telah menetapkan Desa Sudaji di Kecamatan Sawan sebagai ”Desa Wisata”. Desa Sudaji diarahkan menjadi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) spiritual dan agrowisata.
Lokasi tujuan wisata spiritual di Desa Sudaji, adalah Omunity Bali. Ini
merupakan salah satu tempat kegiatan spiritual maupun pendidikan yang mampu
mendatangkan wisatawan dan pelajar dari luar negeri.
Sejumlah wisatawan mengaku merasa damai ketika memasuki Desa Sudaji.
Pesona alam yang luar biasa, ditambah lagi interaksi yang hangat dari
masyarakat setempat, menjadi pengalaman yang tersendiri saat berkunjung ke
Sudaji.
Desa Wisata Sudaji di Kecamatan Sawan
Sementara
tahun 2015 mendatang, pihak Disbudpar Buleleng telah
menetapkan nominasi desa wisata, salah satunya adalah Desa Menyali, Kecamatan
Sawan, mengingat adanya dukungan berbagai kerajinan dan industri rumahtangga
yang khas. Apalagi, pertanian di desa Menyali banyak menggunakan pupuk organik.
”Selain 2 desa tersebut, Desa Gitgit di
Kecamatan Sukasada, Desa Munduk (Kecamatan Banjar) serta Desa Sambangan,
Sukasada juga merupakan contoh Desa Wisata yang telah ditetapkan Pemerintah
Daerah,” ungkapnya.
Terkait upaya Disbudpar Buleleng setiap
tahunnya menetapkan 1 Desa Wisata, Ni Luh Tiwik Ismarheningrum menyarankan, \Pemerintah
Kabupaten Buleleng sebaiknya
memberikan penjelasan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan "Desa
Wisata", apa kriterianya.
”Menetapkan desa wisata itu dengan dasar
hukum melalui SKp Bupati, Perda, dan apa tidak bertentangan dengan konsep dasar
Rencana Induk Pariwisata Bali?” kata mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng periode
2009-2014 ini.
Tiwik Ismarheningrum yang menyandang gelar
doktor pariwisata ini mempertanyakan pula, ”apakah Desa Wisata itu hanya obyek
dengan daya tariknya yang dipromosikan untuk dikunjungi, sehingga masyarakat
akan mendapatkan manfaatnya, atau desa dianggap semacam kawasan, sehingga bisa
dibangun fasilitas kepariwisataan, seperti hotel dalam bentuknya yang sederhana
(homestay, Rest House, B&B sampai hotel bintang) seperti kawasan Nusa Dua,
Sanur atau Kalibukbuk (Lovina)? Bagaimana implementasinya?”
Dari pengamatannya, setiap desa di Bali memiliki daya tarik, tergantung dari segmentasi pasarnya. ”Pasar Jepang, Amerika, Australia, Eropa, Asia memiliki selera yang berbeda. Itu yang saya tahu selama membantu orang tua kerja di hotel,” ungkapnya.
.
Tiwiek Ismarheningrum juga menyimak pernah baca ada papan di Pasar Pancasari sebagai ”PASAR WISATA”.
Tiwiek Ismarheningrum juga menyimak pernah baca ada papan di Pasar Pancasari sebagai ”PASAR WISATA”.
”Sepengetahuan saya yang pernah didengar, yang
dimaksud Pasar Wisata itu adalah arena pertemuan antara penjual dan pembeli
bisnis wisata, yaitu misalnya antara biro perjalanan menjual paket2 wisata,” kata
Tiwik Ismarheningrum. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com