Penyerahan santunan kepada ahli waris korban laka di Karangasem. |
Buleleng, Dewata News.Com – Rekapitulasi pembayaran klaim yang dilakukan PT.Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dalam sebulan terakhir ini, dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2014 sebesar Rp963.380.236 kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), baik yang ada di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana, termasuk korban laka yang terjadi di luar wilayah kerja operasional tiga kabupaten tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Nyoman Gd Kerta Budi
dikonfirmasi, Selasa (09/09) sore mengatakan, dari jumlah pembayaran klaim
tersebut, Rp425 juta di antaranya untuk santunan meninggal dunia.
”Pembayaran klaim sebagai tugas dan fungsi pokok PT.Jasa Raharja itu,
masih didominasi banyaknya korban laka lantas di Kabupaten Buleleng, yang
secara keseluruhan mencapai Rp647.593/341.,” ungkapnya menjelang keberangkatan metirta yatra ke Pura Agung Pulaki,
Gerokgak serangkaian piodalan Purnama Sasih Ketiga sore itu.
Dari jumlah santunan yang telah dibayarkan kepada masing-masing ahli
waris korban selama bulan Agustus 2014 dibanding bulan yang sama tahun 2013,
Nyoman Gd Kerta Budi menilai, sudah ada angka penurunan. ”Kalau bulan Agustus
2013 pembayaran santunan dana laka lantas mencapai Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.
Ia juga menyimak angka rekapitulasi pembayaran klaim periode 1 Januari
hingga 31 Agustus 2014 yang totalnya mencapai Rp5,8 miliar lebih, mengalami
penurunan hampir Rp2 miliar dibanding periode yang sama tahun 2013 yang
mencapai Rp7,098 miliar.
PTY.Jasa Raharja sebagai asuransinya masyarakat Indonesia, Nyoman Gd
Kerta Budi kembali menekankan,
pentingnya para ahli waris korban laka lantas, baik meninggal dunia maupun
luka-luka memahami persyaratan administrasi pengajuan klaim, sehingga tidak
menggunakan jasa pihak ketiga.
”Dalam proses pembayaran klaim,
ahli waris korban harus datang langsung menyerahkan administrasi persyaratan
yang tidak rumit untuk diusahakan. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ahli waris
korban laka wajib membuat rekening BRI, karena klaim yang diserahkan tidak
berupa uang tunai, tapi melalui proses transaksi ke rekening yang baru dibuat
itu,” tegas Nyoman Gd Kerta Budi.
Kaitan dengan korban laka lantas yang bisa menerima klaim, ia
mengisyaratkan, bahwa laka tunggal (OC) atau kecelakaan yang terjadi akibat
menabrak bukan kendaraan bermotor tidak dijamin UU No.34 tahun 1964. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com