Suasana saat digelar jumpa pers, terkait ditangkapnya 2 pelaku kasus narkoba |
Buleleng, Dewata News.Com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng sejak kepemimpinan AKP Made Agus Dwi Wirawan yang baru seumur jagung ini berhasil menunjukkan prestasi membanggakan dengan terus menggagalkan jaringan ”barang haram” tersebut di kabupaten ujung utara Bali.
Pengakuan atas prestasi yang diukir perwira muda usia kelahiran
Kelurahan Banjar Tegal Singaraja ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres
Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra ketika memberikan keterangan pers di ruang
Rupatama Polres Buleleng, Senen (08/09) siang, terkait berhasil digagalkannya
peredaran SS mencapai 14,7 gram sabu-sabu dari dua tangan tersangka. Mirisnya,
salah satu pelaku ”semi pengedar” sabu-sabu ini disebut-sebut sebagai tenaga
honor di RSUD Kabupaten Buleleng, Singaraja, yakni Bater Herianto (36).
”Dari peningkatan kinerja yang tak henti-hentinya dilakukan jajaran Sat
Resnarkoba dibawah kendali perwira muda Made Agus Dwi Wirawan dalam
menggagalkan jaringan narkoba di Kabupaten Buleleng, sebagai bukti jajaran Sat
Resnarkoba tidak bermain mata dengan para pelaku musuh masyarakat yang terus
diperangi,” kata Agus Widarma Putra.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan secara kronologis
memaparkan drama penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap
dua pelaku, menindaklanjuti informasi masyarakat, pada hari Jumat (05/09)
sekitar jam 12.30 Wita. Adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lovina, kata
Agus Dwi, anggota Res Narkoba melakukan pengintaian di wilayah yang menjadi
kunjungan wisatawan mancanegara itu.
Beberapa menit kemudian, imbuhnya lagi, melihat target operasi (TO) bernama
Bater Herianto didalam mobil Nissan Juke warna merah, dan tepat di depan ATM
BCA Lovina diberhentikan. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam tas ditemukan 1 kotak kecil dan setelah dibuka
berisi plastik klip yang didalamnya berisi 1 bongkahan kristal bening yang
diduga sabu-sabu, di samping 1 kotak hitam panjang yang didalamnya terdapat 5
plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, 1 korek api
gas, 1 plester warna bening, 2 pipet kaca,1 tutup botol yang didalamnya berisi
dua lobang pipet, 1 buah gunting, serta 1 besi silinder. Lima plastik klip yang
berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu, masing-masing dengan berat
1,18 gram, 1,18 gram, 1,17 gram, 0,9 gram dan 0,66 gram
Dari
penangkapan Bater Herianto, dilakukan pengembangan dengan menangkap Ketut Suardana
di Jalan Samratulangi, Gang Belibis, Kelurahan Penarukan, Buleleng pada pukul
15.00 Wita sore itu juga. Saat dilakukan penggeledahan, Suardana yang bertempat
tinggal tetap di Jalan Ratulangi No.99 Kelurahan Penarukan, Buleleng ini, dari tas
plastik warna hitam miliknya ditemukan 4 paket plastik berisi butiran kristal bening
diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing1,00 gram. 1,23 gram, 1,24 gram dan
1,04 gram, di samping 1 buah alat timbang elektrik.
”Dua tersangka mendapatkan barang SS ini di kawasan Imambonjol,
Denpasar, seperti pengakuannya pada hari Jumat (05/09) pukul 02.00 subuh
berangkat ke Denpasar dan pukul 05.00 pagi sudah tiba kembali di Singaraja.
Mereka ini, hampir menguasai hampir semua kecamatan di Kabupaten Buleleng
dengan sistem lempar atau tempel,” kata Agus Dwi.
Tersangka Bater Herianto (kiri) dan Suardana |
Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek
Seririt ini, dari tangan tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Ngurah Rai
36, Kelurahan Astina Singaraja dan disebut-sebut merupakan anak buah pejabat di
Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak Pilkada Bupati Buleleng digulirkan
bermarkas di Jalan Ngurah Rai Singaraja itu, polisi menyita 10,19 gram SS, 5,10
gram SS masih dalam bentuk bongkahan. Sementara dari rumah Ketut Suardana (33)
di Jalan Ratulangi No.99 Kelurahan Penarukan, Buleleng, polisi menyita 4,51
gram SS.
.
Ia juga menjelaskan, hasil tangkapan 14,70 gram butiran kristal bening sudah mendapat hasil kajian Labfor yang murni narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di samping koordinasi dengan pihak Pegadaian, terkait alat timbang elektrik tersebut. ”Kami tinggal menunggu hasil Cybercrame, terkait Handphone milik Bater Herianto untuk membuktikan peningkatan status sebagai tersangka pengedar,” imbuhnya.
.
Ia juga menjelaskan, hasil tangkapan 14,70 gram butiran kristal bening sudah mendapat hasil kajian Labfor yang murni narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di samping koordinasi dengan pihak Pegadaian, terkait alat timbang elektrik tersebut. ”Kami tinggal menunggu hasil Cybercrame, terkait Handphone milik Bater Herianto untuk membuktikan peningkatan status sebagai tersangka pengedar,” imbuhnya.
Perbuatan kedua tersangka ini dari penyidik menjerat dengan pasal 112
ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com