Kejari ”Gantung” Kasus Tersangka Supit, Dilaporkan ke Komjak RI - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/20/14

Kejari ”Gantung” Kasus Tersangka Supit, Dilaporkan ke Komjak RI




Buleleng, Dewata News.Com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dinilai meng”gantung” kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, dengan tersangka Gede Supriatna.

    Adanya dugaan Kejari Singaraja meng”gantung” proses penanganan kasus Supit panggilan akrab tersangka Gede Supriatna, memicu Gede Suardana – salah seorang warga Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali melaporkan ke Komisi Kejaksaan (KomJak) di Jakarta, pertengahan bulan Juli 2014.

    Gede Suardana di Singaraja, Sabtu (20/09) mengatakan, ketika melaporkan kasus dugaan tipikor Gede Supriatna di KomJak, Jakarta diterima oleh Ketua Komisioner KomJak Halius Husien, karena kasus dugaan “Kong kali Kong” proyek Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dan lebih setahun ijin Gubernur Bali turun, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

    ”Mendengar dan membaca isi laporan yang kami sampaikan, pak Halius Husien kaget dan beliau berjanji akan segera menindaklanjuti,” kata Suardana sembari menambahkan, selain kasus tersangka Gede Supriatna, juga melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor yang ”mengambang” dalam proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

 Bukti tanda laporan di Komisi Kejaksaan.   


     Untuk diketahui, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tjok Gde Anom Susilayasa, Agustus 2013 yang kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Bali meminta ijin dan penahanan tersangka dalam proses penyidikan.
   
     Atas permohonan Kajari itu, Gubernur  melalui surat bernomor 171/15673/Bid II/BKBP, tertanggal 20 Agustus 2013, Hal: Ijin Tindakan Penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka Gede Supriatna yang anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi PDIP ini. Namun, hingga Kajari maupun Kasis Pidsus Wayan Suardi menjalani mutasi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

      Karena itu, awal September lalu Gede Suardana kembali ke KomJak dan diterima oleh Antoni Kusumo. Dari pertemuan di KomJak, kata Suardana, Antoni Kusumo menjelaskan, bahwa laporan pengaduan sudah diproses, dan telah diterima oleh team PokJa untuk dilanjutkan ke Komisioner sebelum dibahas nantinya bersama Menko Polhukam sebagai Koordinator dan perpanjangan tangan Presiden.

    ”Pak Antoni Kusumo juga minta maaf atas keterlambatan proses laporan dan menjamin akhir paling lambat September ini sudah ada jawaban dari KomJak RI,” ungkap Suardana.

     Di tempat terpisah ketika Dewata News konfirmasi dugaan upaya SP3 Kejari terhadap kasus tersangka Gede Supriatna,.Kajari Singaraja Sumardjo beberapa waktu lalu mengatakan, masih melakukan upaya konsultasi ke Kejati Bali. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com