Buleleng, Dewata News.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dinilai meng”gantung” kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, dengan tersangka Gede Supriatna.
Adanya dugaan Kejari Singaraja meng”gantung” proses penanganan kasus
Supit panggilan akrab tersangka Gede Supriatna, memicu Gede Suardana – salah seorang
warga Desa Kubutambahan, Buleleng, Bali melaporkan ke Komisi Kejaksaan (KomJak)
di Jakarta, pertengahan bulan Juli 2014.
Gede Suardana di Singaraja, Sabtu (20/09) mengatakan, ketika melaporkan
kasus dugaan tipikor Gede Supriatna di KomJak, Jakarta diterima oleh Ketua
Komisioner KomJak Halius Husien, karena kasus dugaan “Kong kali Kong” proyek
Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dan lebih setahun ijin Gubernur Bali
turun, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
”Mendengar dan membaca isi laporan yang kami sampaikan, pak Halius Husien
kaget dan beliau berjanji akan segera menindaklanjuti,” kata Suardana sembari
menambahkan, selain kasus tersangka Gede Supriatna, juga melaporkan kasus
dugaan korupsi pengadaan sepeda motor yang ”mengambang” dalam proses di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Bukti tanda laporan di Komisi Kejaksaan.
|
Untuk diketahui, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng Gede
Supriatna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tjok Gde Anom Susilayasa,
Agustus 2013 yang kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat kepada Gubernur Bali
meminta ijin dan penahanan tersangka dalam proses penyidikan.
Atas permohonan Kajari itu, Gubernur melalui surat bernomor 171/15673/Bid II/BKBP,
tertanggal 20 Agustus 2013, Hal: Ijin
Tindakan Penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka Gede Supriatna yang
anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi PDIP ini. Namun, hingga Kajari
maupun Kasis Pidsus Wayan Suardi menjalani mutasi, hingga saat ini belum ada
tanda-tanda dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Karena itu, awal September lalu Gede Suardana kembali ke KomJak dan
diterima oleh Antoni Kusumo. Dari pertemuan di KomJak, kata Suardana, Antoni
Kusumo menjelaskan, bahwa laporan pengaduan sudah diproses, dan telah
diterima oleh team PokJa untuk dilanjutkan ke Komisioner sebelum dibahas
nantinya bersama Menko Polhukam sebagai Koordinator dan perpanjangan tangan
Presiden.
”Pak Antoni Kusumo juga minta maaf atas keterlambatan proses laporan dan
menjamin akhir paling lambat September ini sudah ada jawaban dari KomJak RI,”
ungkap Suardana.
Di tempat terpisah ketika Dewata News konfirmasi dugaan upaya SP3
Kejari terhadap kasus tersangka Gede Supriatna,.Kajari Singaraja Sumardjo
beberapa waktu lalu mengatakan, masih melakukan upaya konsultasi ke Kejati
Bali. (DN~TiR).—
|
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com