DPRD Kabupaten Buleleng Tetapkan Pimpinan Dewan Definitif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/24/14

DPRD Kabupaten Buleleng Tetapkan Pimpinan Dewan Definitif


                                                                       
                             Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Ketut Susila 
                        Umbara dan Ketut Sumardhana saat pimpin rapat paripurna internal, Rabu (24/09)
Buleleng, Dewata News.Com  Rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin Ketua Sementara DPRD Buleleng Gede Supriatna menetapkan Pimpinan Dewan definitif periode 2114-2019.

         Seperti berita siar sebelumnya, Ketua DPP PDI P merekomendasikan kadernya yang Sekretaris DPC PDIP Buleleng Gede Supriatna yang kembali mendulang kursi Dewan Buleleng yang sejak dilantik,15 Agustus lalu menjadi Ketua Sementara menjadi Ketua DPRD Buleleng periode 2014-2019.

     Ketika membacakan nama-nama Pimpinan DPRD Buleleng periode 2014-2019 di depan rapat paripurna internal Dewan di rumah rakyat di Singaraja, Rabu (24/09), selain dirinya sebagai Ketua DPRD Buleleng, kader banteng dalam lingkaran gemuk asal Tejakula ini juga menyebut nama-nama para Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara (Partai Golkar), Ketut Sumardhana (Partai Hanura), serta  I Made Adi Purnawijaya (Partai Demokrat).

     Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng 2014-2019 hasil rapat paripurna DPRD Buleleng yang secara aklamasi mendapat persetujuan semua anggota Dewan yang hadir pada rapat paripurna internal pagi itu berlangsung singkat, padat dan cepat.

    ”Hasil rapat paripurna DPRD Buleleng yang menetapkan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng 2014-2019, selanjutnya dikirim ke Gubernur Bali melalui pak Bupati Buleleng untuk diterbitkan Surat Keputusan,” kata Sekretaris DPRD Buleleng Ida Bagus Geriastika usai rapat.

     Ia berharap SK Gubernur tentang penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng periode 2014-2019 itu segera turun untuk ditindaklanjuti dengan acara pelantikan yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com