Illustrasi skandal asmara |
Buleleng, Dewata News.Com -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Buleleng saat ini sedang mengani kasus lokika sanggraha yang melibatkan pelaku Gede Widiasa (24) warga Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Ia dilaporkan gadis sekampungnya, Kadek Yul (24) yang saat ini tercatat
sebagai karyawan honorer, pada hari Senen (18/08) karena dirinya yang telah
menyerahkan ”kehormatannya” kepada Gede Widiasa sebagai pacarnya selama setahun
terakhir ini, hingga hamil tidak mau bertanggungjawab.
Dari keterangan yang dihimpun di Polres Buleleng, Selasa (19/08) siang, penyidik
Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sudah meminta keterangan kepada korban,
Kadek Yul dan sudah memintakan visum et
repertum di RSUD Buleleng, Singaraja.
”Korban Kadek Yul hamil dikuatkan dengan hasil tes di Rumah Sakit Kerta
Usadha Singaraja, sehingga ketika pelaku Gede Widiasa diminta bertanggungjawab diajak
menikah tidak mau karena tidak mendapat persetujuan orang tua pelaku,” ujar
sumber Dewata News.Com di Polres Buleleng.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com