Tersangka kasus Prona Gede Rasa Dana |
Buleleng,
Dewata News.com — Lagi-lagi seorang Kepala Desa (Kades) di
Kabupaten Buleleng, Bali tersandung kasus Program Nasional Agraria (Prona) dan
perkaranya sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan
menjebloskan pelakunya ke bui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kerobokan.
Kali ini, Kades Bondalem, Kecamatan Tejakula Gede Rasa Dana (48) tidak bisa
mengelak harus bernasib sama, kendati didampingi Pengacara Eko Sasi Kirono,
Rabu (06/08) siang setelah penyidikannya tuntas ditangani Unit Tipikor
Satreskrim Polres Buleleng, langsung masuk bui – ruang tahanan Polres Buleleng.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra
kepada jajaran awak media di Singaraja siang itu memaparkan dugaan tindak
pidana korupsi pensertifikatan tanah melalui Prona di Desa Bondalem, Kecamata
Tejakula tahun anggaran 2012 dengan tersangka Gede Rasa Dana yang oknum Kades
Bondalem.
”Tersangka Gede Rasa Dana pada tahun 2012 telah diduga kuat melakukan
tindak pidana korupsi, dengan sengaja dan dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran
dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan dengan cara melakukan
pemugutan biaya kepada masyarakat sebagai penerima Prona untuk pensertifikatan
tanah di Desa Bondalem, dengan jumlah ditentukan oleh tersangka selaku Kades
Bondalem dari 350 orang peserta Prona, rata-rata dipungut biaya sebesar Rp1
juta,” ungkap Kasubag Humas Agus Widarma Putra.
Kasubag Humas Polres Buleleng Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim Adnyana.TJ
saat rilis kasus Prona dg tersangka Gede Rasa Dana
|
Sedangkan diketahui tersangka selaku oknum Kades Bondalem, jelas Agus
Widarma Putra, bahwa biaya proses pensertifikatan tanah Prona tersebut dibiayai
oleh pemerintah/negara, sehingga biaya pemungutan terkumpul Rp288,442 juta
lebih dari 350 peserta Prona. ”Proses penanganan perkara tipikor ini dengan
memeriksa 30 orang saksi, dengan sejumlah barang bukti secara administrasi, di
antaranya 74 lembar kwitansi pengeluaran dana yang diperoleh dari pemungutan
Prona, 1 lembar kwitansi pengembalian uang Prona tahun 2012 tanggal 18 Maret
2014 an. Made Sukada.AW.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ
menegaskan, perbuatan tersangka Gede Rasa Dana dapat diduga kuat telah
melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal12 huruf e, subsider pasal 11
UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dengan perbuatannya itu, tersangka Gede
Rasa Dana diancam pidana penjara minimal 4 tahun,” kata Kasat Reskrim
Adnyana.TJ. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com