Tersandung Kasus Prona, Kades Bondalem Masuk Bui - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/6/14

Tersandung Kasus Prona, Kades Bondalem Masuk Bui

    Tersangka kasus Prona Gede Rasa Dana
                                                           
Buleleng, Dewata News.com Lagi-lagi seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Buleleng, Bali tersandung kasus Program Nasional Agraria (Prona) dan perkaranya sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menjebloskan pelakunya ke bui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kerobokan. Kali ini, Kades Bondalem, Kecamatan Tejakula Gede Rasa Dana (48) tidak bisa mengelak harus bernasib sama, kendati didampingi Pengacara Eko Sasi Kirono, Rabu (06/08) siang setelah penyidikannya tuntas ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, langsung masuk bui – ruang tahanan Polres Buleleng.

      Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra kepada jajaran awak media di Singaraja siang itu memaparkan dugaan tindak pidana korupsi pensertifikatan tanah melalui Prona di Desa Bondalem, Kecamata Tejakula tahun anggaran 2012 dengan tersangka Gede Rasa Dana yang oknum Kades Bondalem.

     ”Tersangka Gede Rasa Dana pada tahun 2012 telah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, dengan sengaja dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan dengan cara melakukan pemugutan biaya kepada masyarakat sebagai penerima Prona untuk pensertifikatan tanah di Desa Bondalem, dengan jumlah ditentukan oleh tersangka selaku Kades Bondalem dari 350 orang peserta Prona, rata-rata dipungut biaya sebesar Rp1 juta,” ungkap Kasubag Humas Agus Widarma Putra.
                                                                    
Kasubag Humas Polres Buleleng Widarma Putra didampingi Kasat Reskrim Adnyana.TJ
saat rilis kasus Prona dg tersangka Gede Rasa Dana
              
     Sedangkan diketahui tersangka selaku oknum Kades Bondalem, jelas Agus Widarma Putra, bahwa biaya proses pensertifikatan tanah Prona tersebut dibiayai oleh pemerintah/negara, sehingga biaya pemungutan terkumpul Rp288,442 juta lebih dari 350 peserta Prona. ”Proses penanganan perkara tipikor ini dengan memeriksa 30 orang saksi, dengan sejumlah barang bukti secara administrasi, di antaranya 74 lembar kwitansi pengeluaran dana yang diperoleh dari pemungutan Prona, 1 lembar kwitansi pengembalian uang Prona tahun 2012 tanggal 18 Maret 2014 an. Made Sukada.AW.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ menegaskan, perbuatan tersangka Gede Rasa Dana dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal12 huruf e, subsider pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

       ”Dengan perbuatannya itu, tersangka Gede Rasa Dana diancam pidana penjara minimal 4 tahun,” kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com