Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sopir Toko Masuk Sel Tahanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/25/14

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sopir Toko Masuk Sel Tahanan

     Illustrasi persetubuhan anak dibawah umur.


Buleleng, Dewata News – Seorang warga dari Banjar Dinas Tegal Asih, Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, Bali, Ketut Ardana alias Capung (20) digiring ke ruang sel tahanan Polres Buleleng karena menyetubuhi secara paksa seorang anak baru gede (ABG).

     ”Oknum sopir toko bangunan tersebut oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang proses penanganan kasus tersebut dilakukan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ ketika dikonfirmasi Dewata News.Com di Singaraja, Senin (25/08) siang.

       Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap pada hari Minggu (24/08) saat korban sebut saja namanya Kadek Bunga (8) menangis lantaran Mrs-V-nya sakit. Kepada ibunya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku saat meminjam carger handphone.

      Setelah disetubuhi, korban yang tercatat bersetatus pelajar kelas III SD Negeri Busungbiu ini  diberikan uang sebesar Rp5 ribu dengan disertai ancaman agar tidak menceritakan aib yang terjadi. Mendengar cerita anak kandungnya itu, ibu korban melapor ke SPKT Polres Buleleng pada hari itu juga.
     
     Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang dikendalikan Kanit Ipda Made Sumarajaya,  pelaku mengakui perbuatannya lantaran ada pembisik. ”Pelaku mengaku dapat pawisik, sehingga tega menyetubuhi korban,” jelasnya. 

   Terlepas dari alasan tersebut, kata Kasat Reskrim Adnyana.TJ, perbuatan pelaku tetap diproses secara hukum dan dijerat pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (DN~TiR).— 


                                                  

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com