Illustrasi persetubuhan anak dibawah umur. |
Buleleng, Dewata News – Seorang warga dari Banjar Dinas Tegal Asih, Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, Bali, Ketut Ardana alias Capung (20) digiring ke ruang sel tahanan Polres Buleleng karena menyetubuhi secara paksa seorang anak baru gede (ABG).
”Oknum sopir toko bangunan tersebut oleh
polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus persetubuhan anak di
bawah umur yang proses penanganan kasus tersebut dilakukan penyidik di Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP
Ketut Adnyana.TJ ketika dikonfirmasi Dewata News.Com di Singaraja, Senin
(25/08) siang.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur
ini terungkap pada hari Minggu (24/08) saat korban sebut saja namanya Kadek Bunga
(8) menangis lantaran Mrs-V-nya sakit. Kepada ibunya, korban mengaku telah
disetubuhi pelaku saat meminjam carger handphone.
Setelah disetubuhi, korban yang tercatat
bersetatus pelajar kelas III SD Negeri Busungbiu ini diberikan uang sebesar Rp5 ribu dengan
disertai ancaman agar tidak menceritakan aib yang terjadi. Mendengar cerita
anak kandungnya itu, ibu korban melapor ke SPKT Polres Buleleng pada hari itu
juga.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan
Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang dikendalikan Kanit Ipda
Made Sumarajaya, pelaku mengakui perbuatannya lantaran ada
pembisik. ”Pelaku mengaku dapat pawisik, sehingga tega menyetubuhi korban,”
jelasnya.
Terlepas dari alasan tersebut, kata Kasat Reskrim
Adnyana.TJ, perbuatan pelaku tetap diproses secara hukum dan dijerat pasal 81
UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur, diancam
pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com