Salah seorang napi serahkan kenang-kenangan kepada bupati |
Buleleng, Dewata News.Com – Satu orang narapidana (napi) dari 64 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan serangkaian HUT ke-69 Kemerdekaan RI tahun 2014 langsung ”merdeka”. Napi Made Suarta yang mendapat remisi selama 3 bulan langsung menghirup udara bebas di luar Lapas Kelas II-B Singaraja, kembali ketengah-tengah masyarakat.
Penyerahan remisi kepada 64 orang napi di
Lapas Klas II-B Singaraja itu dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana
usai memimpin upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI di Lapas setempat,
Minggu (17/08) pagi.
Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja Heru
Prasetyo mengaku, dari jumlah penerima remisi secara keseluruhan merupakan napi
dengan tindak pidana umum, tidak termasuk kasus narkotika dengan hukuman diatas
5 tahun penjara serta tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia mengungkapkan, pemberian remisi mengacu
pada PP 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan
pemasyarakatan, diamana setiap narapidana memperoleh hak untuk mendapatkan
remisi, “Selama memenuhi syarat dan berkelakuan baik, pasti kami usulkan untuk
mendapatkan remisi,” ungkap Heru Prasetyo.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana berharap seluruh narapidana dapat berkelakuan baik, sehingga menjadi
pertimbangan khusus bagi petugas Lapas untuk memberikan remisi. “Harapannya
kepada narapidana untuk tetap mentaati peraturan serta mampu berkarya, sehingga
mempunyai bekal sebelum kembali ke masyarakat,” pinta Bupati PAS. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com