Tower bodong di kawasan Jalan Imambonjol |
Buleleng, Dewata News.Com – Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setkab Buleleng, I Ketut Suparto meminta kepada Tim Yustisi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng agar segera menegur pelaksana tower tanpa ijin yang membandel karena tetap melanjutkan pekerjaan merampungkan berdirinya tower di Jalan Imambonjol,Singaraja.
”Setelah kami menerima perwakilan warga yang keberatan atas pembangunan
tower tersebut, pada hari Jumat (15/08) lalu, kami sudah meminta Tim Yustisi
melalui Satpol PP agar menegur pelaksana pembangunan tower di Jalan Imambonjol
tersebut, sehingga benar-benar tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang
sudah disegel itu,” kata Kabag Ekbang Ketut Suparto ketika dikonfirmasi via
ponsel dalam perjalanan Denpasar-Singaraja, Senen (18/08) siang.
Ibu Hj.Maidah didampingiPoo Tjhoen Lian mewakili warga yang berada dalam
radius 5 meter dari bangunan tower di Jalan Imambonjol yang tetap keberatan,
Jumat (15/08) mendatangi Bagian Ekbang Setkab Buleleng, mempertanyakan,
komitmen pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap bangunan tower yang sudah
disegel, tapi pembangunan jalan terus hingga hampir rampung pemasangan peralatannya.
Kabag Ekbang Ketut Suparto menegaskan, pihak investor tower yang sudah
memancangkan tiang tower di lantai tiga sebuah rumah toko milik H.Abdurahman Lc
di Jalan Imambonjol itu sampai sekarang belum mengajukan permohonan ke Bagian
Ekbang Setkab Buleleng untuk memperoleh rekomendasi ijin prinsip, sebelum
mengajukan permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Kantor Pelayanan
Terpadu.
Ketuty Suparto juga mengatakan, dari hasil dengar pendapat pihak Ekbang,
KPT maupun Satpol PP dengan DPRD Buleleng masa bakti 2009-2014 dipimpin Ketua
Komisi B Putu Mangku Budiasa, beberapa waktu lalu, jelas Suparto, ada
kesepakatan bahwa investor untuk membangun pendirian tower atau transpoder (penguat signal) di dalam kota Singaraja boleh mengajukan
permohonan rekomendasi untuk memperoleh ijin sepanjang tidak melanggar regulasi
peraturan perundang-undangan. Tapi kalau, regulasi tidak memungkinkan, tegas
Suparto, jelas rekomendasi untuk mengajukan permohonan ijin tidak akan
diberikan.
Anggota Satpol PP Buleleng segel kotak alat transmisi tower di jl.Imambonjol (Foto:DN~dok)
Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Hartana yang
juga dikonfirmasi via ponsel merasa terkejut tentang tetap berlanjutnya
pembangunan pendirian tower pada lokasi lantai tiga ruko, padahal pihaknya
sudah melakukan penyegelan di lokasi tersebut, agar tidak ada dan tidak boleh
melakukan aktivitas. ”Kami sekarang ke lokasi, Jalan Imambonjol untuk melihat
langsung, apa benar ada aktivitas melanjutkan pembangunan pendirian tower
tersebut,” ungkapnya menutup perbincangan dengan Dewata News.Com.
Sementara itu Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila
Umbara saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya segera mengagendakan masa sidang
pertama DPRD Buleleng periode 2014-2019
untuk membentuk alat kelengkapan dewan, sehingga hal-hal seperti
pembangunan tanpa ijin bisa segera disikapi.
\
Mantan Ketua Komisi A DPRD Buleleng ini mengatakan, ketika dilakukan
dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, agar eksekutif bertindak tegas
terhadap pelanggar aturan. Terkait pembangunan oendirian tower di Jalan
Imambonjol yang sudah disegel oleh Satpol PP yang maksudnya agar tidak ada
aktivitas di lokasi yang disegel hingga pengurusan ijin dilakukan, sesuai
aturan yang ada.
Namun, kalau sekarang Satpol PP yang menyegel dan kemudian ada aktivitas
di lokasi yang disegel itu, merupakan cermin bukti pengawasan kurang dari
Satpol PP yang lemah. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com