Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Widarma Putra saat intograsi pelaku |
Buleleng, Dewata News.com – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polisi selama 3 bulan akhirnya Made Kariasa alias Kari (23) yang
beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Sudaji, Buleleng, setelah masuk DPO
(daftar pencarian orang) selama tiga bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap di
Denpasar.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di
Singaraja, Kamis (07/08) mengungkapkan, penangkapan tersangka Kari berawal dari
adanya laporan penjamretan dengan korban, Ketut Masyeni Melawati (24) pada
tanggal 19 Mei 2014 lalu. Berdasarkan laporan tersebut Unit Buser Satuan
Reskrim mulai melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Karangasem, namun upaya
tersebut gagal lantaran pelaku sudah berpindah tempat.
”Hingga akhirnya berhasil diciduk di Jalan Gunung Agung, Gang Gangga No.
2B, Pemecutan Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2014. Berdasarkan pengembangan
Unit Reskrim Polsek Sawan diketahui pelaku merupakan spesialis jambret wanita. Modus
operandi pelaku, membuntuti korban para wanita dengan menggunakan sepeda motor
dan sudah beraksi di 4 TKP sejak tahun 2013," ungkap Kapolsek Sawan AKP
Made Mustiada menambahkan.
Mantan Kasat Polisi Pengairan dan Pejabat Kasubag Humas Polres Buleleng
ini juga mengatakan, Kari sendiri mengakui sengaja menyasar para korban wanita karena
dianggap lebih mudah lantaran tidak mendapatkan perlawanan. Bahkan untuk
menyamarkan aksinya, Kari selalu mengintai terlebih dahulu calon korban dan
hanya beraksi pada malam hari yang sepi.
”Tidak hanya di Buleleng, Kari diduga kuat juga melakukan aksi
penjambretan di sejumlah wilayah Denpasar, karena didaerah tersebut dilaporkan
telah terjadi sedikitnya 20 kali kasus penjambretan dan satu diantaranya
dilakukan oleh pelaku,” umbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Kari harus meringkuk di ruang tahanan
Polsek Sawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal
365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com