Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Jambret - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/7/14

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Jambret


 Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Widarma Putra saat intograsi pelaku

                                                          

Buleleng, Dewata News.com –  Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi selama 3 bulan akhirnya Made Kariasa alias Kari (23) yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Sudaji, Buleleng, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) selama tiga bulan, akhirnya polisi berhasil menangkap di Denpasar.

      Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Singaraja, Kamis (07/08) mengungkapkan, penangkapan tersangka Kari berawal dari adanya laporan penjamretan dengan korban, Ketut Masyeni Melawati (24) pada tanggal 19 Mei 2014 lalu. Berdasarkan laporan tersebut Unit Buser Satuan Reskrim mulai melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Karangasem, namun upaya tersebut gagal lantaran pelaku sudah berpindah tempat. 

      ”Hingga akhirnya berhasil diciduk di Jalan Gunung Agung, Gang Gangga No. 2B, Pemecutan Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2014. Berdasarkan pengembangan Unit Reskrim Polsek Sawan diketahui pelaku merupakan spesialis jambret wanita. Modus operandi pelaku, membuntuti korban para wanita dengan menggunakan sepeda motor dan sudah beraksi di 4 TKP sejak tahun 2013," ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada menambahkan.

      Mantan Kasat Polisi Pengairan dan Pejabat Kasubag Humas Polres Buleleng ini juga mengatakan, Kari sendiri mengakui sengaja menyasar para korban wanita karena dianggap lebih mudah lantaran tidak mendapatkan perlawanan. Bahkan untuk menyamarkan aksinya, Kari selalu mengintai terlebih dahulu calon korban dan hanya beraksi pada malam hari yang sepi.

      ”Tidak hanya di Buleleng, Kari diduga kuat juga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Denpasar, karena didaerah tersebut dilaporkan telah terjadi sedikitnya 20 kali kasus penjambretan dan satu diantaranya dilakukan oleh pelaku,” umbuhnya.

      Akibat perbuatannya itu, tersangka Kari harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Sawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com