Buleleng, Dewata News.com – Jajaran
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng dalam sepekan ini, sedikitnya 22
unit sepeda motor dari berbagai jenis karena menggunakan knalpot brong yang
dinilai tidak menggunakan perlengkapan standar.
”Duapuluh dua unit sepeda motor kami
amankan dan dijejer di lapangan Polres Buleleng yang karena penggunaan knalpot
brong yang memekakkan telinga. Pemilik bisa mengambil sepeda motor, setelah
mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” kata Kasat Lantas Polres
Buleleng AKP I Nengah Patrem, Selasa (05/08) siang.
Ia mengungkapkan, sebagian besar sepeda motor yang diamankan itu menggunakan knalpot brong saat malam
takbiran, hingga pihaknya meningkatkan patroli dan razia di sejumlah titik dan
masih menemukan pengunaan knalpot brong termasuk ada pengendara tidak
mengenakan helm pengaman dan tanpa surat-surat sepeda motor.
Menurut Nengah Patrem, sebelumnya Sat Lantas Polres Buleleng telah
melakukan himbauan melalui sosialisasi, namun upaya itu nampaknya tidak
diindahkan, sehingga polisi melakukan penindakan secara tegas terhadap para
pelanggar.
”Jajaran Sat Lantas Polres Buleleng masih tetap melaksanakan patroli
atau hunting dan razia secara rutin
di beberapa titik yang dianggap sebagai titik kerawanan pelanggaran dan
kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Terkait puluhan sepeda motor yang diamankan itu, Nengah Patrem menegaskan,
proses hukum tetap akan dilanjutkan hingga persidangan, di samping pemilik
mengganti knalpot brong dengan surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com