Jakarta, Dewata News.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terakhir, Kamis (21/08) yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB menyampaikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014.
Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Hamdan Soelva ketika membacakan
putusannya secara tegas menolak
gugatan Prabowo-Hatta.
Dari perjalanan proses persidangan yang melelahkan itu, seluruh agenda
sidang mulai pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, mendengar keterangan ahli,
pengesahan bukti, hingga kesimpulan sudah dilalui.
Dalam sidang ini, pihak Prabowo-Hatta menjadi pihak pemohon atau
penggugat, KPU sebagai termohon atau yang digugat, sedangkan kubu Jokowi-JK dan
Bawaslu sebagai pihak terkait.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.
Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.
Usai persidangan, Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan berita acara
putusan kepada kuasa hukum pemohon.
Kendaraan Armored Water Canon Polres Buleleng siaga di KPU Buleleng
|
Mengantisipasi persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta itu, jajaran
Kepolisian Resor Buleleng bersama institusi TNI-AD meningkatkan kewaspadaan
pengamanan wilayah di kabupaten ujung utara Bali. Bahkan, kendaraan Armored Water Canon
Polres Buleleng disiagakan di kantor KPU Kabupaten Buleleng, di Jalan
A.Yani Singaraja.
”Selain pasukan Dalmas Polres Buleleng, juga disiagakan pasukan dari
Kodim 1609 Buleleng dan pasukan Yonif 900 Raider di markas masing-masing, demi
Buleleng aman,” kata Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Kamis
siang. (DN-MK)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com