MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/22/14

MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta



Jakarta, Dewata News.ComMahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terakhir, Kamis (21/08) yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB menyampaikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014.

      Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi Hamdan Soelva ketika membacakan putusannya secara tegas menolak gugatan Prabowo-Hatta.

     Dari perjalanan proses persidangan yang melelahkan itu, seluruh agenda sidang mulai pembacaan gugatan, pemeriksaan saksi, mendengar keterangan ahli, pengesahan bukti, hingga kesimpulan sudah dilalui.

     Dalam sidang ini, pihak Prabowo-Hatta menjadi pihak pemohon atau penggugat, KPU sebagai termohon atau yang digugat, sedangkan kubu Jokowi-JK dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

     Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.

    Usai persidangan, Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan berita acara putusan kepada kuasa hukum pemohon.
                                                                        
 Kendaraan Armored Water Canon Polres Buleleng siaga di KPU Buleleng

    Mengantisipasi persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta itu, jajaran Kepolisian Resor Buleleng bersama institusi TNI-AD meningkatkan kewaspadaan pengamanan wilayah di kabupaten ujung utara Bali. Bahkan, kendaraan Armored Water Canon Polres Buleleng disiagakan di kantor KPU Kabupaten Buleleng, di Jalan A.Yani Singaraja.

    ”Selain pasukan Dalmas Polres Buleleng, juga disiagakan pasukan dari Kodim 1609 Buleleng dan pasukan Yonif 900 Raider di markas masing-masing, demi Buleleng aman,” kata Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto di Singaraja, Kamis siang. (DN-MK)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com