Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Nyoman Gd Kerta Budi saat bincang-bincang dengan Pemred Dewata News.com Made Tirthayasa (Foto: JR/Dani). |
Buleleng,
Dewata News.com – Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Singaraja Nyoman Gd Kerta Budi kembali menegaskan, bahwa masyarakat keluarga
korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam pengurusan santunan Jasa
Raharja tidak dikenakan biaya sepeserpun alias bebas biaya.
”Bagi warga masyarakat keluarga korban
lakalantas dalam pengurusan proses santunan Jasa Raharja agar datang langsung
ke kantor tanpa melalui pihak ketiga, sehingga dana santunan yang diterima utuh
tanpa pemotongan apapun. Sebab, dana santunan Jasa Raharja itu tidak secara
langsung diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi melalui rekening bank
setelah yang bersangkutan membuka rekening di salah satu bank pemerintah,”
katanya mengisyaratkan masyarakat ahli waris korban laka di Singaraja, Kamis
(07/08) siang.
Isyarat itu kembali ditegaskan, agar
masyarakat jangan sampai memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, apalagi uang dari
santunan yang diterima diberikan kepada petugas Jasa Raharja. ”Kepada
pihak-pihak terkait yang membantu keluarga korban ahli waris jangan sampai
meminta uang pengurusan santunan Jasa Raharja, dan dilarang keras memberikan
uang kepada petugas Jasa Raharja,” tegas Kerta Budi.
Ia mengungkapkan, PT Jasa Raharja
Perwakilan Singaraja memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembayaran
klaim tidak saja bagi mereka yang bertempat tinggal di Kabupaten Buleleng,
tetapi juga untuk Kabupaten Jembrana dan Karangasem.
”Bahkan, bagi warga masyarakat asal di
tiga kabupaten wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang menjadi
korban lakalantas di luar daerah kabupaten itu, seperti di Jawa maupun di
daerah lainnya, pembayaran santunan Jasa Raharja dilakukan oleh Perwakilan
Singaraja,” imbuhnya.
Dani Tjahyadi dari PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja saat menyerahkan klaim santunan kepada ahli waris korban Komang Juliartini (30) istri korban Kadek Triguna Ariasa (31)
|
Disinggung pembayaran klaim santunan Jasa
Raharja dari tanggal 1 Januari hingga 31 Juli 2014, dijelaskan Nyoman Gd Kerta
Budi, seluruhnya mencapai Rp4,8 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp4.863.207.223
untuk korban laka di wilayah kerja Perwakilan Singaraja itu.
Dari jumlah santunan Jasa Raharja itu, kata
dia, ternyata korban lakalantas di Kabupaten Buleleng masih dominan jumlah
penerima santunan yang mencapai Rp2,8 miliar lebih, disusul Jembrana Rp757,8
juta lebih, dan Karangkasem sebesar Rp423,9 juta lebih, serta selebihnya warga
masyarakat lainnya yang mengalami laka lantas di luar daerah, namun korban
berasal dari wilayah kerja Perwakilan Singaraja, mencapai Rp861,8 juta lebih.
”Khusus selama bulan Juli 2014 pembayaran
klaim di wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja mencapai Rp630,2
juta lebih, Rp393,1 juta lebih di antaranya korban laka ada di wilayah Polres
Buleleng,” kata Kerta Budi. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com