Buleleng, Dewata News.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumarjo menyatakan, bahwa tim jaksa tidak bisa melanjutkan penanganan dugaan pungli prona di Desa Bungkulan, karena pengaduan warga terkait prona di Bungkulan tahun 2012 dan 2013 lalu itu tidak cukup fakta dan bukti-bukti.
Penegasan Kajari Sumarjo itu disampaikan ketika menerima perwakilan
warga Desa Bungkulan yang menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan
pungli Prona. Senin (25/08).
Atas kondisi ini, perjuangan warga yang sebelumnya mengadukan dugaan
pungli prona tersebut “pupus” di tengah jalan. Pasalnya, perwakilan warga Desa
Bungkulan, Kecamatan Sawan sudah tiga kali mendatangi kantor Kejari Singaraja.
Kajari Sumarjo ketika menerima perwakilan warga Bungkulan itu didampingi
Kasi Pidsus Gede Widhartama dan salah seorang tim jaksa Putu Eka mengatakan,
sejak dugaan kasus pungli Prona tersebut dilaporkan sekitar Maret 2014 lalu,
pihaknya sudah melakukan pengumpulan data-data dan memeriksa sekitar 30 orang
saksi. Dalam proses pengumpulan data yang dikenal dengan istilah full data, pihaknya kesulitan
mendapatkan bukti-bukti.
Salah satu bukti berupa kwitansi yang diduga bukti pembayaran pungutan
dana prona yang dilampirkan warga pada saat melapor. ternyata bukti tersebut
untuk pungutan dana pengurusan sertifikat tanah yang bukan melalui jalur Prona.
Bahkan, pada bukti kwitansi itu tertera tahun pembayarannya 2008.
Sementara dugaan pungli Prona yang dilaporkan itu tahun 2012 dan 2013. “Kami
sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Dalam
proses ini, kami mengalami kendala. di mana buktinya sangat sulit didapat dan
yang disetorkan oleh pelapor juga masih kurang,” kata Sumarjo. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com