Kapolda Bali Prihatin Aksi Premanisme di Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/14/14

Kapolda Bali Prihatin Aksi Premanisme di Buleleng

 Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu

Buleleng, Dewata News.Com – Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan rasa prihatin atas terjadinya aksi premanisme yang melakukan perusakan rumah di wilayah Kelurahan Paket Agung, Buleleng, beberapa waktu lalu dan hal ini bisa membawa efek negatif terhadap dunia pariwisata.

       Kedatangan Kapolda Bali di Polres Buleleng, Kamis (14/08) memberikan perhatian khusus terkait kerusuhan hingga perusakan rumah yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah Ormas sebagai aksi premanisme.

     ”Saat ini banyak wisatawan yang datang ke Bali mencari daerah alternatif yang tenang, seperti Buleleng ini. Kalau ada orang yang menenteng senjata tajam sambil melakukan perusakan, ini hanya akan menyebarkan ketakutan. Belum apa-apa nanti turis takut kesini," papar Benny Mokalu.

     Ketika ditanyakan mengenai perkembangan dari kasus tersebut, Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu mengisyaratkan, harus ditindak tegas siapapun yang terbukti bersalah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

     "Kasusnya sudah sangat jelas, siapa melakukan apa, membawa apa sudah jelas tadi saya lihat barang buktinya," ungkapnya.
                                                          
 14 Sajam yang disita polisi dari aksi premanisme
      Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap 21 orang yang diamankan, baik di Polres Buleleng dan Polsek Singaraja, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda. 5 orang yang diduga melakukan perusakan berinisial NW alias Mang Boy (24),  NS alias Uuk  (27), GR alias Balot  (23),  KS alias Culek (28),  dan MAP alias Koyuk (28) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

     Sedangkan, enam orang yang memiliki sajam berinisial PIS alias Nano (23), GM alias Boby (32) KM alias Gentuh (30),  PS alias Cuk (30)  KS alias Kado (35) dan KJA alias Jeki (29) dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal sepuluh tahun. (DN~PPID/Srx).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com