Kades dan Kelian Desa Pakraman di Buleleng Dibekali UU Tentang Desa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/25/14

Kades dan Kelian Desa Pakraman di Buleleng Dibekali UU Tentang Desa

Bupati Putu Agus Suradnyana (pakaian adat)


Buleleng, Dewata News.Com – Para Kepala Desa (Kades) dan Lurah, termasuk para Kelian Desa Adat Pakraman se-Kabupaten Buleleng dibekali Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Mr.Ketut Pudja, pelataran eks Pelabuhan Buleleng, Singaraja, Senen (25/08).

      Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi, secara khusus dihadirkan Biro Hukum dan HAM  Provinsi Bali yang memberikan pembahasan secara mendalam tentang Undang-Undang dimaksud.

     Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai membuka kegiatan itu menilai,  pada prinsipnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 untuk melindungi hak-hak dasar yang dimiliki Desa. Karena itu, para Kades maupun Kelian Desa Adat Pakraman agar berbagai permasalahan, terkait dengan undang-undang dimaksud dapat didiskusikan bersama, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

     “Tanggung jawab daerah ada pada Bupati untuk memutuskan dengan melihat kondisi dan situasi daerah, sosialisasi ini penting untuk membedah pasal dalam UU Desa, sehingga bisa dimengerti dan dipahami oleh perangkat desa,” ujarnya.

      Ia juga menaruh harapan sinergitas antara desa adat dan desa dinas yang telah berjalan baik dapat terus dilestarikan, karena memiliki peran ibarat  “pasangan” suami istri yang bisa saling melengkapi, “Kepentingan yang ada hendaknya dipahami dan  harus dirundingkan bersama, Kami  sudah bentuk tim kecil dari Forkomdes untuk mencari formulasi yang tepat, sehingga tidak menghilangkan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
                                               
    Seperti diketahui, di Kabupaten Buleleng memiliki 148 desa-kelurahan serta 169 desa adat yang memiliki fungsi masing-masing.

      Terkait kegiatan mengumpulkan para Kades-Lurah beserta Kelian Desa Adat Pakraman se-Buleleng itu, menurut Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede Sandiasa, menyamakan persepsi antara perangkat desa dinas dan desa pakraman, mengingat adanya kewajiban masing-masing daerah  mengusulkan salah satu antara desa dinas dan desa adat sesuai dengan UU No.6 tahun 2014 tersebut. (DN~TiR).--


                                                                 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com