Bupati Putu Agus Suradnyana (pakaian adat) |
Buleleng, Dewata News.Com – Para Kepala Desa (Kades) dan Lurah, termasuk para Kelian Desa Adat Pakraman se-Kabupaten Buleleng dibekali Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Mr.Ketut Pudja, pelataran eks Pelabuhan Buleleng, Singaraja, Senen (25/08).
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi, secara khusus dihadirkan
Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali yang
memberikan pembahasan secara mendalam tentang Undang-Undang dimaksud.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana usai membuka kegiatan itu menilai, pada prinsipnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014
untuk melindungi hak-hak dasar yang dimiliki Desa. Karena itu, para Kades maupun
Kelian Desa Adat Pakraman agar berbagai permasalahan, terkait dengan
undang-undang dimaksud dapat didiskusikan bersama, sehingga dapat menghasilkan
keputusan yang tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Tanggung jawab daerah ada pada Bupati untuk memutuskan dengan melihat
kondisi dan situasi daerah, sosialisasi ini penting untuk membedah pasal dalam
UU Desa, sehingga bisa dimengerti dan dipahami oleh perangkat desa,” ujarnya.
Ia juga menaruh harapan sinergitas antara desa adat dan desa dinas yang
telah berjalan baik dapat terus dilestarikan, karena memiliki peran ibarat “pasangan” suami istri yang bisa saling
melengkapi, “Kepentingan yang ada hendaknya dipahami dan harus dirundingkan bersama, Kami sudah bentuk tim kecil dari Forkomdes untuk
mencari formulasi yang tepat, sehingga tidak menghilangkan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Buleleng memiliki 148 desa-kelurahan
serta 169 desa adat yang memiliki fungsi masing-masing.
Terkait kegiatan mengumpulkan para Kades-Lurah beserta Kelian Desa Adat
Pakraman se-Buleleng itu, menurut Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng Gede
Sandiasa, menyamakan persepsi antara perangkat desa dinas dan desa pakraman,
mengingat adanya kewajiban masing-masing daerah
mengusulkan salah satu antara desa dinas dan desa adat sesuai dengan UU
No.6 tahun 2014 tersebut. (DN~TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com