Buleleng, Dewata News.com -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng dibawah kendali AKP Made Agus Dwi Wirawan berhasil menangkap 4 pelaku narkoba jenis sabu atau SS di sebuah warung kafe tuak milik Made Genah di Desa Alasangker, Buleleng, pada hari Kamis (31/07) lalu.
Sebelumnya, selama dua bulan terakhir ini pihak Kepolisian Polres Buleleng telah menangkap sedikitnya 7 orang penyalah guna narkoba. Namun sepertinya hal tersebut tidak menyurutkan niat seseorang untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut, dengan tertangkapnya 4 orang kembali diamankan lantaran kasus yang sama.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan, dan Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra, Senen (04/08) siang memberikan keterangan pers, terkait keempat pelaku yang diamankan di sel tahanan Polres Buleleng.
"Keempatnya ditangkap pada hari Kamis (31/07) sore secara berantai dari hasil pengembangan masing-masing tersangka," papar Riza Faisal.
Kasat Resnarkoba Agus Dwi memaparkan secara kronologi drama penangkapan, bermula dari penyelidikan Unit Buser Narkoba terhadap Dewa Made Panca Putra alias Jojon (31) yang akhirnya berhasil ditangkap di warung kafe tuak milik Made Genah, Desa Alasangker dengan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil menggiring Made Ardika alias Dek Ika (42). Tenaga, Honorer DKP Buleleng ini datang dengan membawa 3 paket sabu-sabu, dari sini Polisi kembali berhasil menggiring Komang Putrawan alias Samson (28) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu.
Dari pengakuan Samson yang menyatakan barang yang ditemukan dikantong celananya merupakan milik Kadek Yastrawan alias Wawan (43), Polisi akhirnya melakukan pengeledahan di Rumah kost Wawan dan kembali mengamankan sebuah bungkusan plastik yang berisi 4 paket sabu-sabu yang disembunyikan diatas lemari pakaian.
"Awalnya kami menangkap Made Panca Putra alias Jojon dari hasil pengembangan kami kembali menangkap Made Ardika alias Dek Ika, lalu Komang Putrawan alias Samson, ketiganya ditangkap di warung tuak dan Kadek Yastrawan alias Wawan. Keempatnya dari Kelurahan Penarukan, Buleleng," ungkap Agus Dwi.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap keempat pelaku Polisi telah mengamankan 12 paket sabu yang telah dipecah dengan berat total 2,8 gram, 2 gram sabu yg belum dipecah dan 9,5 butir inex yang disita dari Samson.
Keempat tersangka, menurut Kasat Resnarkoba Agus Dwi Wirawan, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com