Keterangan pers tentang disitanya 14 sajam dari insiden di Paket Agung |
Buleleng, Dewata News.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami insiden yang terjadi hari Minggu (10/08) jam 22.00 Wita di kawasan Jalan Gunung Agung III/5 RT 8 No.2 Kelurahan Paket Agung, Buleleng yang berujung pengrusakan terhadap rumah milik korban pelapor Made Suwarnawa.
”Dari insiden tersebut, jelas polisi selain mengamankan Gede Mahardika
alias Boby (50) alamat Dusun Celagi Batur, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula
bersama 16 orang lainnya yang sebagian besar warga dari Kelurahan Kendran,
Buleleng, juga menyita 14 buah senjata tajam (sajam) serta 17 unit sepeda
motor,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma
Putra saat memberikan keterangan pers di Singaaja, Senen (11/08) siang.
Juru bicara Polres Buleleng ini mengungkapkan, dari dua laporan polisi
yang diterima, bahwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang
dan membawa sajam, alat pemukul tanpa izin, melanggar pasal 170 KUHP dan pasal
2 ayat 1 dan 2 UU RI No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. ”Empatbelas sajam yang disita itu,
berupa 9 buah pedang, 1 buah sangkur, 2 buah pisau, 1 buah celurit, 1 buah alat
penembak ikan dan 2 batang kayu, serta 17 unit sepeda motor,” imbuhnya.
Insiden di Jalan Gunung Agung III/5 RT 8 No.2 Kelurahan Paket Agung itu, dijelaskan Kasubag Humas Widarma Putra, bermula dari terjadinya kesalahpahaman antara pemuda Kendran dan pemuda Paket Agung. Tiga pemuda Kendran itu, seperti Nano, Jeki,dan Kado (nama panggilan) malam itu terlibat pertengkaran/penghadangan dengan warga yang diduga tinggal di Lingkungan Tegalsari. Mereka itu dilarang melewati jalan di depan rumah tersebut, sehingga Jeki menyampaikan kejadian tersebut kepada Gede Mahardika alias Boby.
Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Mahardika bersama rekan
lainnya datang ke lokasi penghadangan dengan membawa sajam dan peralatan lainnya,
berupa batu, kayu dan pedang serta melakukan pengrusakan terhadap rumah milik
korban Made Suwarnawa, tidak jauh dari lokasi acara Bulfest di seputaran Tugu
Singa Ambara Raja yang malam itu berakhir.
”Untuk menjaga stabilitas keamanan, tim gabungan Polres Buleleng
langsung melakukan pengamanan beberapa warga yang ada di Pos Kamling yang
berlokasi di pinggir Jalan Gajahmada, Lingkungan Delodpeken, Kelurahan Kendran
yang diduga sebagai pelaku dari pengrusakan rumah tersebut, di samping menyita
sejumlah sajam sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat
Reskrim Polres Buleleng Ketut Adnyana.TJ.
Beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Kendran maupun Paketagung terlihat
di Polres Buleleng untuk upaya mediasi, di samping sejumlah warga Delodpeken
menjenguk warga yang diamankan untuk kepentingan penyidikan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com