Pelaku curas setelah diDoR |
Buleleng, Dewata News.Com – Hanya dalam waktu lima jam setelah peristiwa aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Desa Baktiseraga, Buleleng, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dibawah kendali Iptu Pol Sukirno bersama Unit Buser Satreskrim Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku. Bahkan, pelaku residivis aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini sempat di”DoR” mengenai betis kakinya, sehingga tidak bisa berkutik digiring ke sel tahanan Polres Buleleng.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Riza Faesal didampingi
Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ dan Kapolsekta Singaraja Kompol Agung
Purnama dalam keterangan pers di Singaraja, Kamis (21/08) siang mengatakan,
pelaku curas ini ternyata bernama Kadek Agus Sudiartawan alias Agus (24) yang
bertempat tinggal di Jalan Kapten Muka No.14 Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja.
Ia melakukan aksinya pada hari Rabu (20/08) pagi sekitar pukul 08.00
Wita di rumah I Putu Gunawan (44) PNS asal Desa Pengastulan, Seririt bertempat
tinggal di Jalan Srikandi Gang Kepundung No.7 Desa Baktiseraga.
Secara kronolis peristiwa aksi curas dan proses penangkapan pelakunya
disampaikan Kapolsekta Singaraja Agung Purnama, yang pagi itu pelaku masuk ke
rumah korban melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku masuk
ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah (dapur) yang tidak terkunci dan
pagi itu di rumah korban hanya ada ibu kandungnya, Ni Ketut Nita (72).
Dalam suasana sepi itu, nenek tua ini dibekap pelaku dan meminta uang
Rp2 juta, sambil korban digiring masuk kedalam kamar untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang dan
barang berharga lainnya.
Ketika pelaku mengambil kursi untuk membuka almari, korban berlari keluar
untuk berusaha kabur, namun dikejar pelaku dan baru sampai di garage korban
ditarik dengan paksa dan membawanya kembali masuk kedalam kamar. Selanjutnya,
korban diikat pada tangan dan kakinya menggunakan ikat pinggang.
Setelah merasa aman, pelaku kembali menggeledah rumah dan berhasil
menemukan barang-barang berhargam, berupa beberapa cincin emas yang terdapat
didalam kotak diatas komputer, perhiasan emas, berupa giwang, kalung dan gelang
yang terdapat didalam tas yang berada didalam almari serta uang tunai Rp1 juta,
di saming sebuah HP merk Samsung S4.
Setelah pelaku berhasil mendapatkan barang-barang tersebut, selanjutnya
elaku langsung pergi meninggalkan rumah melalui jalan yang sama, sementara
korban berusaha melepaskan ikatan dan setelah berhasil langsung menghubungi
menantunya, Made Era Oktarini. Berselang beberapa jam, datang anak korban, Putu
Gunawan dan melihat ibunya terdapat luka, selanjutnya dibawa ke RSUD Buleleng,
Singaraja. Selanjutnya, Gunawan yang PNS ini melaporkan peristiwa aksi curas
itu ke Polsekta Singaraja.
Setelah menerima laporan terebut, jajaran Unit Reskrim Polsekta
Singaraja dibantu jajaran Satreskrim Polres Buleleng melakukan pengejaran dan
berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tamblang, Kubutambahan.
Sekitar pukul 15.50 Wita Unit Buser Polres Buleleng melakukan terhadap
perlaku pada saat berada di rumah pacarnya di Desa Tamblang. Dari intograsi
sementara, pelaku mengakui sebagai pelaku curas tersebut dan polisi menyita
barang bukti yang belum sempat dipindahtangankan. Namun pada saat pelaku
digiring ke Mapolres Buleleng, tiba-tiba pelasku berusaha melarikan diri dan
anggota memerintahkan untuk berhenti dengan memberikan tembakan peringatan tapi
tidak dihiraukan dan tetap berlari, akhirnya anggota menembaknya pada bagian
betis.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, Kasat Reskrim Ketuty
Adnyana.TJ menambahkan, berupa uang tunai Rp659 ribu, 1 buah HP merk Samsung, 8 buah cincin, 5 buah
gelang, 1 buah kalung dengan mainannya, 1 set giwang serta 3 buah ikat
pinggang. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com