Buleleng, Dewata News.Com – Camat Seririt digugat hutang piutang ke Pengadilan Negeri Singaraja karena pada tahun 2011 melakukan pembelian berbagai keperluan kantor dengan cara bon (membayar kemudian) dengan total belanja seluruhnya berjumlah Rp39 juta lebih di UD Serba Jaya, Singaraja dan sampai saat ini jumlah bon/tunggakan yang belum dibayar Rp22 juta lebih.
Gugatan hutang piutang dari Ketut Suryata Tanaya (58) selaku Penggugat
itu melalui Kuasa Hukum’nya I Nyoman Sardana, pada hari Rabu (27/08) sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Singaraja dengan register perkara no.214/Pdt.G/2014/PN.Sgr.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat, I Nyoman Sardana usai mendaftarkan Gugatan
Hutang Piutang itu mengatakan, Ketut Suryata Tanaya selaku Penggugat terpaksa
mengajukan permasalahan ini ke meja peradilan, karena Camat Seririt selaku
Tergugat tidak ada itikad baik untuk membayar hutang tersebut.
”Pak Ketut Suryata Tanaya telah berulang kali memperingatkannya, tapi
sepertinya pak Camat tidak ada idikad baik untuk membayar hutang, sehingga
terpaksa mengajukan permasalahan ini ke meja Pengadilan,” ungkapnya.
Ia mengambil contoh, Camat Kubutambahan yang mempunyai permasalahan yang
sama sudah bersedia untuk membayar hutang, meski tidak sekalian total jumlah
bon/tunggakan sebesar Rp29 juta itu langsung dibayar, tapi dengan mencicil yang
diperkiuat dengan surat pernyataan sebagai wujud itikad baik bersedia melunasi
bon/tunggakan pembelian berbagai keperluan kantor.
Begitu juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang
memiliki bon/tunggakan sebesar Rp300 juta sudah ada itikad baik bersedia
membayarnya. Sementara Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah Setda Buleleng masih
proses penelusuran Inspektorat Kabupaten Buleleng. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com