Illustrasi kafe remang-remang |
Jembrana, Dewata News.Com — Bendesa atau Kelian Desa Adat Pakraman di Kabupaten Jembrana, Bali, dilarang untuk mendukung keberadaan kafe remang-remang, maupun villa yang tidak memiliki izin di wilayahnya masing-masing.
Ketua
Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Jembrana, Gusti Wiyasa mengatakan hal itu
ketika memberikan sambutan berkaitan dengan Ngaben massal di Desa Ekasari,
Kecamatan Melaya, Senin sore (25/08).
Menurutnya, dengan membiarkan kafe yang potensial menjadi lokasi prostitusi terselubung, hal tersebut bisa mencemari kesucian desa, yang sangat dijaga dalam Agama Hindu.
Ia juga minta, bendesa adat mengawasi penduduk pendatang di masing-masing wilayahnya, selain mengantisipasi masuknya pelaku kejahatan, juga agar mereka tidak melanggar aturan kependudukan.
“Kita wajib mengikuti aturan pemerintah serta mendukung program-programnya, sepanjang bermanfaat untuk masyarakat. Pengawasan terhadap penduduk pendatang, termasuk bagian dari dukungan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Jembrana, I Putu Artha yang juga hadir dalam rangkaian ngaben massal ini mengatakan, meskipun dilakukan bersama-sama, upacara keagamaan ini tidak berkurang makna dan subtansinya.
“Justru dengan ngaben massal ini, menjadi wujud kebersamaan warga adat dalam menjalankan kewajiban agama, bagi keluarga yang sudah meninggal,” katanya.
Ketua Panitia Ngaben Massal Desa Adat Ekasari, I Ketut Sarma mengatakan, ada 213 peserta ngaben ini, dengan berbagai tingkatan upacara.
Menurutnya, seluruh persiapan baik biaya maupun upakara atau peralatan upacaranya, dilakukan gotong-royong oleh warga. (DN-ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com