Tabanan, Dewata News. Com
Bertepatan dengan Hari ulang Tahun (HUT) ke 69 Kemerdekaan RI, kebebasan tidak hanya dimiliki oleh masyarakat umum, tapi keringanan hukuman juga dinikmati oleh narapidana yang ada di Lembaga Permasyarakatan klas II B Tabanan. Sebanyak 68 narapidana Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi dari Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Minggu (17/8) pagi di Halaman Lapas setempat.
Pemberian remisi yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Anggota DPRD Tabanan, Unsur Muspida dan Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dari 132 narapidana yang ada di Lapas Klas II B Tabanan, 68 narapidana menerima remisi. Empat diantaranya dapat menghirup udara bebas, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari 1-6 bulan 20 hari.
Kalapas Tabanan Yuli Hartono mengatakan, jumlah remisi tahun ini lebih banyak bila dibandingkan tahun lalu, yang hanya mendapat 52 remisi. Dari 132 jumlah narapidana yang ada, Lapas Klas II B menampung 54 kasus khusus, yakni 51 kasus narkoba dan 3 kasus korupsi, sementara sisanya adalah kasus umum. “Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Sejak tahun 2007 lalu, tahun ini merupakan pemberian remisi dengan jumlah narapidana yang terbanyak,” ungkapnya.
Bupati Tabanan yang juga selaku Inspektur Upacara berharap kepada narapidana yang menerima remisi untuk segera menata kehidupannya kembali, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai masyarakat serta melakukan perenungan mendalam terkait perjalanan hidup selama ini. “Saya berharap kepada narapidana yang menerima remisi, melalui kemerdekaan ini. untuk mampu menciptakan tatanan masyarakat yang sederajat,” harapnya.
Dirinya juga menambahkan, remisi ini merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri serta motivasi diri untuk menjadi lebih baik lagi serta mengabdi kepada nusa dan bangsa. Pada upacara pemberian remisi kali ini, Bupati Tabanan menyerahkan bantuan kepada Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tabanan Yuli Hartono, serta penyerahan cinderamata oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tabanan, kepada Bupati Tabanan. Cinderamata merupakan hasil binaan dari Lapas Tabanan.
Detik-Detik Proklamasi
Setelah upacara pemberian remisi, kegiatan memperingati detik-detik proklamasi ke 69 RI, dilanjutkan dengan upacara Bendera bertempat di Lapangan Dangin Carik, Tabanan. Bupati Tabanan bertindak selaku Inspektur Upacara.
Upacara dan detik-detik proklamasi dilaksanakan tepat pukul 10.00 wita.Sebagai peserta upacara, para veteran pejuang, Muspida Tabanan, wara kawuri, TNI/Polri, Korpri, Hansip, siswa, pramuka, dan pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Upacara peringatan Hari Ulang Tahun detik-detik proklamasi kemerdekaan RI selain diisi dengan pengibaran bendera merah putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), juga dilaksanakan Pembacaan Teks Proklamasi oleh I Ketut Suryadi, dan teks Pembukaan UUD 1945, oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tabanan, I Putu Santika. Upacara diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu andhika bayangkari. (DN -HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com