Tutup Penyulingan Cengkeh, Bupati Terancan Di-’’PTUN’’kan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/14

Tutup Penyulingan Cengkeh, Bupati Terancan Di-’’PTUN’’kan




Buleleng, Dewata News.Com –  Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana terancam di PTUN-kan oleh para pengusaha penyulingan daun cengkeh (minyak atseri). Pasalnya, bupati telah menerbitkan Perbup yang melarang dan menutup usaha penyulingan cengkeh. Padahal para pengusaha penyulingan cengkeh ini telah mengantongi ijin.
 
      Ketua Komisi B DPRD Buleleng Mangku Budiasa, usai menerima perwakilan pengusaha cengkeh mengatakan, warga yang bergerak di bidang usaha penyulingan cengkeh menilai bahwa kebijakan Bupati Agus Suradnyana mengeluarkan  surat edaran No. 4306 tahun 2012 tertanggal 2 November 2012 tentang larangan mengambil dan memungut daun cengkeh dianggap telah melanggar ketentuan.
 
       Kebijakan penutupan investasi dibidang usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 61 tahun 2012 tertanggal 26 Desember 2012 juga sama melanggarnya.

     ”Kebijakan penutupan usaha penyulingan daun cengkeh diterbitkan enam bulan paska penerbitan SK pemberian izin terhadap tempat usaha penyulingan minyak atseri bagi warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt,” ungkap Mangku Budiasa di Singaraja, Kamis (03/07).
                                                                            
                                                     Lokasi tempat penyulingan minyak atsiri 

      Vokalis Fraksi PDIP Buleleng ini menambahkan, munculnya SK pemberian izin dan penutupan dalam rentang waktu enam bulan dinilai sebagai kebijakan yang ceroboh. ”Bagaimana sisi analisis ataupun kajiannya. Dalam klausul menimbang, ada hasil penelitian LIPI yang dicantumkan. Namun saat kami minta ke SKPD, sampai saat ini tidak diberikan. Dasar hukumnya juga tidak jelas,” ucapnya.   
 
     Bila kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan mem-PTUN-kan bupati, menurut Mangku Budiasa, sangat berdampak terhadap APBD. “Ada potensi pembebanan APBD jika ancaman PTUN itu dilaksanakan dan warga dimenangkan oleh pengadilan. Mereka akan meminta kerugian,” tegasnya.
                                                          
                                                        daun cengkih kering yang siap disuling

       Melihat dampak itu, usai Pilpres 9 juli 2014 pihaknya akan memanggil sejumlah lembaga terkait untuk mencari solusi, sebelum langkah PTUN warga itu dilakukan. ”Persoalan ini, tidaklah sepele. Untuk itu setelah Pilpres kami akan mengundang SKPD terkait untuk membahas kebijakan tersebut,” tandasnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com