Tersangka oplosan gas LPG, WSJ ketika digiring ke barang bukti diatas mobil carry pik-up |
Buleleng, Dewata News.com — Selain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, juga denda sebesar Rp60 miliar dan atau pidana penjara paling lama 3 tahun, di samping denda paling tinggi Rp30 miliar bagi tersangka pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg (subsidi) ke dalam tabuyng LPG 12 Kg (non-subsidi) terhadap tersangka WSJ (57) sesuai pasal 55 sub 53 huruf c dan Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya ketika memberikan
keteragan pers terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg
ke dalam tabung 12 kh di Singaraja, Rabu (23/07) siang.
Didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Widarma
Putra, Kasat Reskrim Ketut Adnyana.TJ memaparkan kronologi pengungkapan kasus
gas LPG oplosan tersebut yang dilakukan, tanggal 18 Juli 2014 di Banjar
Batupulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, berdasarkan informasi masyarakat
setempat per telepon.
”Di salah satu gudang yang berlokasi di Batupulu, Desa Panji Anom sering
terluhat ada keluar masuk mobil Carry Pik-Up DK-9759-UF membawa gas LPG
berbagai ukuran dan dari dalam gudang tersebut tercium bau gas LPG sampai
keluar gudang,” ungkapnya menyitir laporan masyarakat melalui telepon tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV Ipda
Dewa Putu Adiwijaya bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan yang
dilanjutkan dengan penggeledahan, ternyata tersangka yang berasal dari Desa
Busungbiu, Buleleng ini saat itu sedang mengoplos atau memindahkan gas LPG dari
tabung gas ukuran 3 Kg yang subsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG ukuran
12 Kg non-subsidi sebanyak 15 tabung.
Kasat Reskrim Adnyana.TJ mengungkapkan, tersangka WSJ sejak bulan April
2014 menyewa gudang milik Ketut Ngurah Hartawan Candra selama tiga bulan,
sampai Juli 2014 dengan harga sewa Rp3 juta dengan alasan untuk digunakan
tempat usaha penyimpanan gas LPG. Selanjutnya pada awal Juli 2014, tersangka WSJ
bekerjasama dengan tersangka Gede P yang beralamat Lingkungan Banyuning Barat,
Kelurahan Banyuning (melarikan diri/DPO) selaku pengelola dilokasi baru mulai
menempati gudang milik Ketut Ngurah Hartawan Candra.
Bersama Gede P, tersangka WSJ memasukkan dan menyimpan gas LPG berbagai
ukuran dan langsung melakukan kegiatan pengoplosan atauy memindahkan isi gas
LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan selanjutnya gaas LPG hasil
oplosan tersebut oleh tersangka Gede P dijual kepada parfa konsumen yang ada di
wilayah Singaraja.
”Kegiatan usaha pengoplosan isi gas LPG dari tabung LPG ukuran 3 Kg yang
disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidsi akan
berdampak terjadinya kelangkaan gas LPG 3 Kg dibeberapa wilayah Kabupaten
Buleleng,dan rawan terjadi ledakan dan kebakaran,” tegas Kasat Reskrim Ketut
Adnyana.TJ.
Selain menahan tersangka WSJ dan mengejar tersangka GP yang melarikan
diri (DPO), polisi juga menyita barang bukti, berupa 15 buah tabung gas LPG
ukuran 12 KG dalamkeadaan isi separuh, 30 buah tabuyng gas LPG ukuran 3 kg
dalam keadaan kosong, 30 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 25
buah pentil karet gas, 15 segel gas, 15 pipa besi sebagai alat pemindah gas, 25
kantong plastik ukuran 1 kg bekas pembungkus es batu serta 1 pisau dapur.
(DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com