Dewata News . Com - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menggunakan hak pilihnya di TPS 3 yang berlokasi di SDN 6 Pecatu, Kuta Selatan Kab. Badung, Rabu (9/7). Pada kesempatan tersebut Wagub Sudikerta mengenakan pakaian adat Bali melakukan pencoblosan tepat Pukul 10.45 Wita didampingi istrinya Ny. Dayu Sudikerta beserta dua anaknya. Di TPS tersebut tercatat jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 584 orang itu dan yang telah menggunakan hak suaranya sebanyak 473 orang. Selanjutnya Wagub Sudikerta meninjau TPS lainnya di Desa Pecatu diantaranya TPS 5 yang berlokasi di Banjar karang Boma, TPS 6 yang berlokasi di Banjar Suluban, TPS 2 Pecatu yang berlokasi di SD 2 Pecatu. Untuk di TPS-TPS di Desa Pecatu semua pemungutan suara berjalan dengan aman dan lancar serta animo masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sangat tinggi.
Sementara saat meninjau TPS di Desa Ungasan Sudikerta menemukan pelanggaran tepatnya di TPS 11 yang berlokasi di Banjar Werdikosala. Pelanggaran yang terjadi dimana saksi pasangan nomor urut 2 memakai atribut dengan menampilkan identitas pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Wagub Sudikerta pada kesempatan tersebut menghimbau masyarakat untuk menjaga Bali tetap kondusif, serta menjaga keamanan dan kedamaian. "Siapapun yang menang adalah pilihan rakyat Indonesia dan kita patut menghormatinya," ujarnya. Kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) Wagub Sudikerta meminta jangan sampai membiarkan kecurangan terjadi lagi dan seyogyanya melakukan tugas dengan kejujuran dan jangan berpihak sehingga semua proses Pilpres dapat berjalan dengan aman dan lancar. Demikian tambahnya.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Selatan Ketut Medastra mengatakan terkait ditemukannya pelanggaran di TPS 11 Werdikosala, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Panwaslu dan KPU Kabupaten Badung. "Dengan saksi menggunakan atribut tersebut, dapat dikatakan berkampanye di luar jadwal dan telah melanggar batas waktu yang disediakan KPU untuk berkampanye," ujarnya diiakan anggota panwaslu lainnya.
Peninjauan selanjutnya dilakukan di TPS 30 Banjar Taman Grya Jimbaran yang banyak menemukan wisatawan dalam negeri yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak membawa formulir A5 seperti yang dipersyaratkan KPU walaupun mereka telah membawa KTP. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com