Gianyar, Dewata News. Com
Karena sering mengamuk dan menganggu ketertiban umum, I Ketut Dwija (41) warga Banjar Jaangan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar yang selama ini divonis mengalami gangguan jiwa diamankan anggota Satpol PP Gianyar. Saat diamankan pria ini sedang mengamuk sehingga dengan terpaksa anggota Satpol PP Gianyar memborgol pria rambut gimbal ini. Orgil ini dimankan Satpol PP Gianyar dirumahnya, Selasa (22/7) karena atas permintaan pihak keluarga.
Menurut saudara Dwija, pria ini sempat menjadi kontraktor bangunan didaerah pariwisata Kuta. Namun belakangan pria ini nampak setres dan linglung kemudian mengalami gangguan jiwa alias gila.
Dirumanhya, Dwija sering membuat senjata tajam (sajam) dan mengamuk sehingga membuat pihak keluarga dan warga sekitar khawatir. Karena sering mengamuk pihak keluarga kemudian menghubungi Satpol PP Gianyar untuk mengamankan Dwija. Mendapat laporan warga, 6 orang anggota Satpol PP Gianyar di bawah pimpinan Kasi Operasinal Trantib, I Wayan Suala Susila langsung mendatangi lokasi. Saat Satpol PP tiba dirumah Dwija, sajam yang sebelumnya dibawa sudah diamankan pihak keluarga. Saat di amankan Satpol PP Dwija sempat mengamuk sehingga anggota Satpol PP Gianyar terpaksa memborgol tangan Dwija. “ Saat diamankan Dwija mengamuk, terpaksa kami borgol tangannya dan kita giring ke mobil patroli untuk dikirim ke RSJ Bangli,”ujar Wayan Nasta salah seorang anggota Satpol PP Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar, I Gede Daging didampingi Kasi Op dan Trantib, I Wayan Suala Susila mengatakan orgil itu di amankan Satpol PP atas permintaan pihak keluarga karena sering mengamuk dan menggangu ketertiban umum sesuai Perda No. 12 Tahun 1992 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com