Gianyar, Dewata News. Com
Untuk menertibkan usaha warung internet (warnet) yang makin mejamur di Gianyar, jajaran satpol PP Kabupaten Gianyar mengadakan sidak izin usaha. Warnet yang disasar adalah yang ada di wilayah Kota Gianyar, seperti Satelit Internet yang ada di Jalan Ken Umang No.18 Gianyar, Era Net dan Surianet di Jalan Kesatrian, DMJ Internet dan Pratama Internet yang ada di Jalan Patih Jelantik (14/7).
Menurut Kasi Operasional Trantib, I Wayan Suala Susila, S.Sos, dari 5 usaha warnet yang disidak hanya 2 yang mampu menunjukkan surat izin usaha yang lengkap yaitu Satelit Internet, Surianet dan Era Net, sisanya belum bisa menunjukkan izin yang lengkap. Atas pelangaran tersebut, sudah diberikan surat peringatan atau teguran I (pertama) tertanggal 14 Juli 2014 No. 300/1624/VII/2014. “ Mereka ini melanggar Perbup No.24 tahun 2010 tentang usaha jasa layanan akses internet,” jelan Wayan Suala Susila lebih rinci.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat surat teguran atau sejak surat itu ditanda tangani pemilik warnet yang melanggar, pemilik diharapkan menghadap ke kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com