Denpasar, Dewata News. Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali periode 2009-2014 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perlindungan Anak. Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Bali ini disahkan melalui Rapat Paripurna ke 11 DPRD Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/7).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra dinyatakan kuorum karena telah dihadiri oleh 37 anggota dewan dan seluruh anggota dewan menyatakan menerima draf ranperda yang telah dibacakan. Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Anak, Nyoman Partha, menyampaikan bahwasanya pansus dibantu semua pihak terkait telah bekerja keras dalam menyelesaikan semua proses ranperda yang telah dimulai sejak tahun 2013.
“ Latar belakang pemikiran merancang ranperda ini adalah banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi anak dan remaja sehingga perlindungan anak mutlak diperlukan juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak “, Ujarnya.
Korban kekerasan anak di Provinsi Bali dari tahun ke tahun semakin tinggi mulai Tahun 2011 terdapat 144 kasus, 2012 terdapat 146 kasus, 2013 terdapat 148 kasus dan sampai Bulan Februari 2014 sudah terdapat 21 kasus. Sedangkan anak sebagai pelaku kekerasan mulai 2011 terdapat 51 kasus, 2012 terdapat 79 kasus, 2013 terdapat 146 kasus dan sampai februari 2014 sudah terjadi 14 kasus. Untuk itu draf ranperda perlindungan anak ini diharapkan dapat disahkan melalui sidang yang dilaksanakan hari ini. Demikian tambahnya.
Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ranperda ini. Menurutnya anak adalah “paica “ atau karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Lebih jauh Pastika mengungkapkan dalam upaya mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak, semua pihak harus berupaya menangani berbagai permasalahan yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
“ Berbagai kasus yang menimpa anak seperti kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, penelantaran anak, anak berhadapan dengan hukum, diskriminasi anak, trafficking dan kasus-kasus lain harus mendapat respon dan perhatian bersama “, Ujarnya.
Dengan ditetapkannya ranperda tentang Perlindungan Anak ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Bali. Penetapan Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pembangunan yang didasari tertib penyelenggaraan pemerintahan dan asas kepastian hukum. Demikian tambahnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (DN - HUM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com