Illustrasi persetubuhan anak dibawah umur |
Buleleng, Dewata News.Com – Lagi-lagi kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Buleleng yang kali ini sang ayah yang kepincut lantaran celana pendek yang digunakan anak tirinya membuatnya gelap mata hingga mensetubuhinya berulang kali.
Ulah Putu Jusmana Yasa alias Putu Jus
(34) warga Dusun Kauh Luan Jagaraga, Kecamatan Sawan ini terbongkar setelah
anak tirinya, Kadek BM (14) yang tidak kuat dengan perlakuan pelaku, akhirnya
memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng
"Pelaku yang masih orang tua
korban, ayah tiri tinggal satu rumah. Awalnya dirayu beberapa kali, namun tidak
mau sampai akhirnya terjadi pemaksaan melakukan persetubuhan dengan menyekap
mulut korban disertai ancaman tidak boleh memberitahu orang lain," ungkap
Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (02/07).
Menurut Adnyana.TJ, sejak kejadian tersebut
pelaku mulai rutin menggagahi anak dari istri yang dinikahinya sejak 7 tahun
silam, dan persetubuhan terjadi berulang kali, sejak bulan Juni 2013 tahun lalu.
Menurut pengakuan Putu Jus dirinya dirinya bernafsu karena melihat anaknya
yang berpenampilan pakaian minim dirumah, "Karena nafsu melihat dia
menggunakan celana pendek sendirian nonton tv dan istri kerja," ungkap
Putu Jus.
Akibat perbuatannya ini, Putu Jus diamankan dijebloskan ke sel tahanan Polres
Buleleng dengan barang bukti berupa sebuah baju kaos, celana dalam dan celana
pendek milik korban dengan ancaman hukuman belasan tahun. "Sesuai Pasal 81
No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancam 15 tahun
penjara," papar Ketut Adnyana TJ. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com