Lagi-Lagi Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/2/14

Lagi-Lagi Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Illustrasi persetubuhan anak dibawah umur


Buleleng, Dewata News.Com – Lagi-lagi kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Buleleng yang kali ini sang ayah yang kepincut lantaran celana pendek yang digunakan anak tirinya membuatnya gelap mata hingga mensetubuhinya berulang kali. 

       Ulah Putu Jusmana Yasa alias Putu Jus (34) warga Dusun Kauh Luan Jagaraga, Kecamatan Sawan ini terbongkar setelah anak tirinya, Kadek BM (14) yang tidak kuat dengan perlakuan pelaku, akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng

       "Pelaku yang masih orang tua korban, ayah tiri tinggal satu rumah. Awalnya dirayu beberapa kali, namun tidak mau sampai akhirnya terjadi pemaksaan melakukan persetubuhan dengan menyekap mulut korban disertai ancaman tidak boleh memberitahu orang lain," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (02/07).

       Menurut Adnyana.TJ, sejak kejadian tersebut pelaku mulai rutin menggagahi anak dari istri yang dinikahinya sejak 7 tahun silam, dan persetubuhan terjadi berulang kali, sejak bulan Juni 2013 tahun lalu.

      Menurut pengakuan Putu Jus dirinya dirinya bernafsu karena melihat anaknya yang berpenampilan pakaian minim dirumah, "Karena nafsu melihat dia menggunakan celana pendek sendirian nonton tv dan istri kerja," ungkap Putu Jus.

     Akibat perbuatannya ini, Putu Jus diamankan dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa sebuah baju kaos, celana dalam dan celana pendek milik korban dengan ancaman hukuman belasan tahun. "Sesuai Pasal 81 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancam 15 tahun penjara," papar Ketut Adnyana TJ. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com