Angka Perceraian di Buleleng Meningkat, Didominasi Kasus Perselingkuhan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/14

Angka Perceraian di Buleleng Meningkat, Didominasi Kasus Perselingkuhan



                                                          Illustrasi Perselingkuhan

Buleleng, Dewata News.com  Angka perceraian di Kabupaten Buleleng dalam  enam bulan terakhir tahun 2014 ini, tercatat sangat tinggi dibandingkan tahun 2013 sebelumnya, bahkan menunjukkan peningkatan hingga 50 persen.

      Dari data yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, hingga pertengahan tahun 2014 ini tercatat sebanyak 148 kasus perceraian yang di putus. Padahal, pada periode yang sama tahun  2013 sebelumnya tercatat 180 kasus yang ditangani PN Singaraja.

     ”Sudah 148 kasus perceraian yang di putus di pertengahan tahun 2014 ini.Yang teregisterasi dalam kasus perceraian masih cukup banyak dan saat  ini sedang di proses,” jelas Ketua PN Singaraja I Made Seraman, Kamis (24/07).

      Ia memprediksi kenaikan angka perceraian di Buleleng meningkat hingga 50 persen, dan adanya trend ini, karena tingkat kesadaran hukum masyarakat sudah mulai tumbuh, terutama akan adanya kepastian hukum.

    Menurut Made Seraman, alasan perceraian yang terjadi kebanyakan akibat percekcokan, perselingkuhan, KDRT hingga persoalan ekonomi. ”Bisanya kalau soal ekonomi lebih pada persoalan pekerjaan. Satunya menganggur sedang pasangannya bekerja atau penghasilan keduanya tidak seimbang,” ucapnya.

     ”Dari sejumlah kasus perceraian itu, yang terbanyak ada pada kasus perselingkuhan maupun ketidakmengertian mengenai hukum perkawinan,” ungkapnya.
                                                        
                                                                    Illustrasi Selingkuh

      Ia juga mengatakan, dari sejumlah kasus perceraian di temukan salah satu pihak melakukan gugatan akibat pasangannya kawin lagi, padahal belum mengantongi surat perceraian yang sah. ”Dalam kasus seperti ini biasanya pasangan tersebut sudah pisah dan baru dinyatakan sah secara adat. Sedang secara undang-undang masih terikat perkawinan, karena belum memiliki akta perceraian sebagaimana mereka memiliki akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” paparnya.

     Seraman yang bulan depan akan dilantik menjadi Ketua PN Mataram, Lombok ini menandaskan, dari semua kasus perceraian tersebut, telah terjadi pergesaran nilai perkawinan yang tadinya dianggap sakral, kemudian anggapan berkembang dan pelan-pelan nilai sakral itu melemah. ”Pengaruh terhadap perubahan mental juga sangat siginifikan,” ucapnya. 

  Agar kondisi itu tidak semakin parah, Seraman menilai, peran pemerintah untuk melakukan pembinaan sangat penting, di samping peran Adat juga sangat penting untuk melakukan sosialissasi soal undang-undang perkawinan. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com