Jembrana, Dewata News.Com – Transaksi jual beli perawan anak di bawah umur untuk memuaskan nafsu pria hidung belang yang dilakukan Ni Ketut AA (17), ternyata bukan pertama kali. Remaja yang masih duduk di bangku SMK ini pernah menjadi mucikari ABG untuk dikencani Putu Widhya Negara alias Lalut (54), yang divonis hukuman empat tahun penjara atas sangkaan melakukan tindak pidana human trafficking Dewa Ayu TD (17), beberapa bulan lalu.
Selain itu, Ni Ketut AA juga menjadi
langganan oknum pegawai negeri sipil (PNS), I Gede Suardika (39), yang menyetubuhi
Ni Putu GM (14). Sebelum merenggut keperawanan Ni Putu GM, pegawai TU di
salah satu SD di Negara, Bali, ini sering berhubungan dengan Ni Ketut AA dengan
tarif Rp200 ribu untuk sekali kencan. “Ya beberapa kali,” kata tersangka I Gede
Suardika, di Mapolres Jembrana.
Saat melakukan hubungan dengan Ni Ketut
AA yang terakhir, tersangka Suardika meminta dicarikan perempuan lain yang
masih perawan. Atas permintaan langganannya itu, lalu Ni Ketut AA mengajak Ni
Putu GM. Kebetulan, saat itu Ni putu GM sedang membutuhkan uang untuk membeli
handphone, baju dan kebutuhan sehari-hari.
Korban setiap hari tinggal bersama neneknya di Desa Brangbang, Kecamatan Negara. Sedangkan ibunya sudah menikah lagi dan tinggal di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. “Korban mengaku punya masalah ekonomi,” kata Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra.
Sementara Ni Ketut AA yang masih satu desa
dengan korban, pernah menjadi saksi atas human trafficking yang melibatkan Putu
Widhya Negara alias Lalut beberapa bulan lalu.
Untuk diketahui, pria yang sudah mendekam
di rutan Negara ini melakukan tindak pidana human traffikcing. Lalut membobol
keperawanan Dewa Ayu TD yang masih berumur 17 tahun yang dibelinya melalui
mucikari cilik bernama Dina.
Saat itu, Ni Ketut AA menjadi saksi
karena ikut mengantar salah satu korban Lalut ke penginapan. Sedangkan Ni Putu
S (17), rekan Ni Ketut AA ikut menjual korban Ni Putu GM, remaja putus
sekolah dari Desa Kaliakah, Negara. Remaja yang hanya tamatan SMP ini mengaku
baru pertama terlibat dalam transaksi jual beli perawan.
Saat ini polisi masih mendalami jaringan
jual beli anak di bawah umur atau human trafficking di Jembrana. Karena dalam
satu tahun terakhir sudah dua kali terjadi dan pelakunya masih berkaitan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com